unescoworldheritagesites.com

Kades Lambangsari Klarifikasi Sertifikat Wakaf TPU Jati Andan Atas Nama Dirinya - News

Kades Lambangsari Pipit Haryanti. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Kepala Desa Lambangsari Pipit Haryanti mengklarifikasi terkait sertifikat tanah wakaf tempat pemakaman umum (TPU) Jati Andan atas nama dirinya sebagai wakif dan dua orang staf pegawai desa sebagai Nazir.

Permohonan sertifikasi wakaf ini melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2021.

"Kita awal mengajukan ke BPN itu nama Desa Lambangsari. Tetapi diketentuan PTSL tidak bisa itu namanya wakif Desa Lambangsari. Coba di cek, tidak ada namanya sertifikat wakaf wakifnya," kata Pipit kepada , belum lama ini.

Baca Juga: TPU Jati Andan Dipatok Batas Progres Pembangunan Tol Becakayu

Ia mengatakan, pihaknya baru mendapatkan kesempatan untuk pensertifikatan wakaf untuk makam Jati Andan di tahun 2021. Sedangkan pengajuan sertifikat wakaf sudah mendapat dukungan dari pejabat desa sebelumnya.

"Saya datang ke beliau, pemdes hari luar biasa, beliau mengacungkan jempol. Karena kami dari dulu sudah berupaya banget untuk sertifikasi tidak pernah berhasil. Karena memang kesempatannya tidak ada," ucapnya.

"Artinya, kalau mensertifikatkan cara ini kan mungkin ada biayanya atau kesulitan lainnya. Karena memang ada PTSL dan percepatan instruksi dari Presiden Jokowi, nah inilah kesempatannya," katanya.

Baca Juga: Berada Satu Lahan Eks PT Perkebunan Cibitung, Warga Minta Program PTSL Seperti Sertifikat Wakaf TPU Jati Andan

Selain itu, lanjut Pipit, pihaknya juga sudah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan tokoh masyarakat setempat. Adapun tujuannya tak lain untuk menyelematkan aset makam.

Makanya, pihak pemdes mengeluarkan dan membuat PM 1 (surat keterangan) yang sesuai dengan aturan di BPN untuk penerbitan sertifikat wakaf.

"PM 1 itu terdiri dari penguasaan fisik, tanah tidak sengketa dan keterangan sporadiks," terangnya.

Baca Juga: PPATK Terus Menelusuri Aliran Uang Dan Kembali Hentikan Transaksi Mencurigakan 29 Rekening Bernilai Rp7,2 Mili

Pipit mengatakan, sertifikat masih di kantor BPN setempat. Nantinya, akan ditingkatkan menjadi akta wakaf.

"BPN sudah bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Ini nanti yang akan meneruskan menjadi akta wakaf," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat