unescoworldheritagesites.com

TPU Jati Andan Dipatok Batas Progres Pembangunan Tol Becakayu - News

Makam TPU Jati Andan, Desa Lambangsari, Tambun Selatan. (FOTO: Kolase/Suarakarya.id)

: Sebagain makam ahli waris di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jati Andan, Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sudah dipatok batas oleh tim Kementerian PUPR. Progresnya direncanakan untuk pembangunan exis Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).

Demikian penjelasan Ketua RT 003, Dede saat ditemui .

"Ini baru tanda (patok) dari tim PUPR untuk progres Tol Becakayu. Patok bisa berubah bisa tetap," kata Dede kepada , Minggu (29/5/2022).

Baca Juga: Dani Ramdhan Untuk Kedua Kalinya Dilantik Jadi Pj Bupati Bekasi

Dede mengatakan, sesuai gambar yang dilihat bahwa TPU Jati Andan merupakan progres dari pembangunan exis Tol Becakayu.

"Sudah ada progres pematokan. Kebetulan saya RT di sini dimasukan ke panitia P2T Kabupaten," katanya.

Dede mengatakan, pematokan dilakukan per titik 25 meter. Adapun luasan makam yang terdampak Tol Becakayu kurang lebih 1.000 meter persegi.

Baca Juga: Langgar Instruksi Mendagri, Forum Masyarakat Akan Aksi: Minta Plt Bupati Bekasi Tindak Tegas Direksi PDAM TB

"Pematokan di lahan makam baru mau penetapan lokasi (penlok) Tol Becakayu," katanya.

Dede mengatakan, ketika tim analisis telah menetapkan lokasi Tol Becakayu, secara otomatis makam ahli waris akan tergusur atau pemindahan makam.

Namun demikian, ia mengaku, belum mengetahui secara pasti terkait persetujuan ahli waris dengan pihak tim PUPR.

Baca Juga: Wakil Bupati Terpilih Versus Pj Bupati Bekasi: Kasusnya Sama, Endingnya Beda

"Pihak RT dan RW tidak memiliki hak untuk menentukan pemindahan makam, kan ada ahli waris. Namun usulan dari saya agar tim PUPR dapat mengundang ahli waris apakah bersedia dipindahkan, ya kalau tidak gimana," tuturnya.

Pantauan di lokasi TPU Jati Andan, diperkirakan ada sebanyak 200 makam ahli waris yang akan terdampak progres Tol Becakayu tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat