unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Garap Kepesertaan Sektor Informal Jawa Timur - News

BPJS Ketenagakerjaan garap kepesertaan dari pekerja sektor informal, salah satunya para tukang becak. (Istimewa)

 

: BPJS Ketenagakerjaan atau biasa dipanggil BPJAMSOSTEK terus berupaya memberikan jaminan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Jawa Timur. Kali ini mereka fokus menggarap pekerja sektor informal dalam coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur.

Menurut Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, perlindungan sosial pada seluruh pekerja formal maupun informal adalah hak dasar yang wajib diperoleh pekerja.

"Resiko sosial dan ekonomi pada kasus kecelakaan kerja sangat riskan terjadi. Untuk menjamin perlindungan bagi pekerja dan keluarga, keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib diberikan," ujarnya, Senin (30/5/2022).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kediri Dorong Para Mitra Shopee Jadi Peserta BPU

Deny menjelaskan, bahwa setiap pekerja dalam sektor informal yang bukan karyawan perusahaan/instansi seperti pekerja keagamaan (guru ngaji, marbot masjid), petani, nelayan, pengemudi ojek online dan pedagang pasar, sudah bisa mengikuti program Bukan Penerima Upah (BPU).

Di Jawa Timur sendiri baru 379.364 jiwa dari total 7.130.059 pekerja sektor informal yang terdaftar program BPU. Artinya baru 5,32 persen dari keseluruhan.

“Kalau karyawan formal (perusahaan dan instansi) biasanya sudah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaannya oleh HRD Perusahaan masing-masing. Tapi untuk posisi pekerja informal kan tidak ada yang mendaftarkan, jadi bisa mengikuti program BPU,” ujarnya.

Baca Juga: Cari Eril, Relawan Asal Indonesia Di Eropa Ikut Bantu Sisir Sungai Aare Swiss

Untuk mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pada program BPU, peserta cukup membayar Rp16.800 per bulan. Tapi jika peserta BPU ingin memiliki tabungan Jaminan Hari Tua (JHT), bisa membayar Rp36.800 per bulannya untuk ketiga program tersebut.

Dia mengingatkan bahwa masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, tukang bangunan, tukang ojek.memiliki potensi kecelakaan kerja yang tidak kecil. "Kalau mengalami kecelakaan kerja tanpa proteksi, biaya yang harus mereka keluarkan sangat besar, apalagi kalau sampai meninggal dunia,” ujarnya.

Bukan hanya bagi pekerja, Jaminan Kematian pada program BPU juga bisa dimanfaatkan oleh anggota keluarga atau ahli waris saat peserta meninggal dunia.

Baca Juga: Air Keruh Bekas Lelehan Salju, Ganggu Proses Pencarian Eril Di Sungai Aare Swiss

“Akan ada santunan sebesar Rp42 juta untuk kasus meninggal biasa dan Rp48 juta untuk kasus Meninggal Kecelakaan Kerja. Ini belum layanan beasiswa untuk si anak pekerja, kalau pekerjanya memiliki anak,” papar Deny.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat