unescoworldheritagesites.com

Keselamatan Dan Kesehatan, Kemnaker Gelar FGD Pemahaman Norma K3 Pesawat Angkat  Angkut - News

Kemnaker gelar FGD.

 
: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3, menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Kepatuhan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Angkat dan Angkut", secara hybrid, Selasa (7/6/2022). 
 
Dalam sambutannya secara virtual, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Haiyani Rumondang, mengatakan, FGD bertujuan untuk mendiskusikan hal-hal penting, yang berkaitan dengan K3  khususnya pesawat angkat dan angkut. 
 
Dua jenis alat kerja ini, jelasnya, memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi. Sering adanya permasalahan keselamatan kerja, yang diakibatkan alatnya itu sendiri atau dari perbuatan manusia (human error).
 
 
Ada regulasi yang mengatur tentang persyaratan K3. Mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, maupun peraturan pelaksananya mulai dari Peraturan Pemerintah sampai Peraturan Menteri.
 
"Karena itu, kami bermaksud memberikan pemahaman mengenai regulasi atau persyaratan keselamatan kerja di pesawat angkat dan angkut," katanya.
 
Persoalan keselamatan kerja, imbuhnya, menjadi kebutuhan semua pihak. Banyak aturan yang dibuat kementerian atau lembaga (K/L) terkait lainnya. 
 
"Sebenarnya prinsipnya sama, bagaimana mencegah kecelakaan dan juga penyakit akibat kerja, untuk keselamatan kita semua," ujarnya.
 
 
Dirjen Haiyani barharap, norma-norma ketenagakerjaan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak. Terutama, pelaku usaha, baik di bidang K3 atau norma ketenagakerjaan yang lain.
 
Sementara, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna, mengungkapkan, Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 harus menjadi prioritas utama. Dalam melindungi tenaga kerja yang bekerja, perusahaan, proses produksi.
 
Bahkan, juga orang lain di tempat kerja serta melindungi masyarakat dari ancaman kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
 
 
"Pelindungan ketenagakerjaan itu adalah pelindungan yang didasarkan pada dua unsur. Yaitu pekerja dan pengusaha, yang masing-masing memiliki hak yang sama atas perlindungan dari negara," tutur Yuli.***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat