unescoworldheritagesites.com

Perlakuan Cegah Penyebaran Covid 19 Diterapkan Kembali - News

Ilustrasi (Istimewa)



:  Kini  perlakuan pencegahan penyebaran Covid 19 mulai ditetapkan lagi. 

Pemerintah memperpanjang daftar aturan Covid 19 untuk mencegah penularan.

Bagi warga yang ingin hadir di agenda berskala besar wajib sudah menerima dosis ketiga vaksin Covid 19.

"Bagi Pelaku Kegiatan Berskala Besar dengan usia 18 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid 19 dosis ketiga (booster)," demikian bunyi SE Satgas terbaru No 20/2022  seperti dikutip dari detikcom Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: Kader Yang Bermain Di Dua Kaki  Pasti Dipecat Ketum PDI-P

Kegiatan Berskala Besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.

Selain itu bagi Kegiatan Berskala Besar yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh Pelaku Kegiatan Berskala Besar wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum kegiatan.

Jika dalam pemeriksaan tes antigen yang dilakukan dalam kegiatan tersebut terjaring pasien positif, maka akan dilakukan karantina yang terpisah dari kawasan kegiatan.

Baca Juga: Mutasi Dan Rotasi Di Tubuh Polri Salah Satunya Kapolda Papua Barat

"Seluruh biaya penanganan Covid 19 dan evakuasi medis dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah," ungkapnya. ***

Baca Juga: Gibran Disarankan Maju Di Pilgub Oleh Ketum PDI-P,  Ketua DPR RI Dan Prabowo

Baca Juga: Terungkap Bripda Diego Yang Tewas Di Papua 2 Senjata Dirampas OTK

Baca Juga: Baznas Papua Barat Mulai Buka Layanan Penerimaan Hewan Kurban

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat