unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Penyerobot Hutan Rugikan Negara Rp 600 Miliar - News

 

: Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung telah menaikan tahapan penanganan kasus  dugaan korupsi di PT Duta Palma Group (DPG) di Kabupaten Indragiri Hulu dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Dalam tahap ini lazimnya sudah ada nama-nama bakal jadi tersangka namun belum diberitahukan secara resmi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menyebutkan bahwa pihaknya telah menyita lahan  37.095 hektare yang diduga dikelola secara melawan hukum  sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian negara. "Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan atas lahan tersebut. Oleh karena dalam telah ditemukan dugaan pelanggaran pidana dalam perkara dimaksud," kata Ketut, Rabu (29/6/2022).

Ketut menjelaskan bahwa perusahaan tersebut menguasai  lahan tanpa dilandasi aturan hukum yang tepat atau tanpa ada surat apa-apa.  Proses tersebut diindikasikan telah merugikan perekonomian negara. Dari hasil taksiran awal, seharusnya pengelolaan lahan tersebut dapat menghasilkan Rp600 miliar sebulan bagi negara. "Kerugian negaranya, tentu sejak perusahaan  itu menghasilkan dari pemanfaatan lahan tersebut. Dari situlah kerugian negara nanti," tuturnya.

Hal itulah yang didalami dan digali dalam penyidikan yang ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perizinan, pengelolaan serta pemanfaatan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, dan pemeriksaan ahli, bukti surat kemudian menemukan tersangka yang bertanggungjawab.

Selain dari meminta pertanggungjawaban pidana korupsi, penyidikan juga dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami oleh negara dan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengungkapkan bahwa pengelolaan lahan tersebut selama ini menguntungkan pemilik perusahaan yang merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, Burhanuddin belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai identitas yang diduga menyerobot lahan itu.

Berdasarkan catatan, pemilik PT Duta Palma yang berstatus sebagai buronan KPK diduga adalah Surya Damardi. Dia terlibat dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau. "Keuangannya langsung dikirim di mana DPO itu berada," ungkap Jaksa Agung.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat