unescoworldheritagesites.com

Lebih dari 200 Orang Dirugikan Rp25M, Net 89 Dipolisikan - News

La Ode Surya Alirman, kuasa hukum 200 orang korban investasi bermasalah Net 89.



: Kasus investasi bermasalah dengan modus robot trading semakin banyak yang dilaporkan ke polisi. Kali ini LQ Indoensia Lawfirm melaporkan, Net89 ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (15/7/2022).

Dalam keterangan persnya, Senin (18/7/2022),  kuasa hukum para korban La Ode Surya Alirman, SH  yang datang bersama tim  dari LQ Indonesia Lawfirm, dan salah satu saksi korban mengapresiasi sikap petugas SPKT Bareskrim Polri yang mengakomodir laporan polisi tersebut.

La Ode mengatakan bahwa masih ada berkas yang diminta polisi tetapi secara keseluruhan bukti transaksi robot trading Net89  sudah diserahkan dengan  jumlah korban lebih dari 200 orang dan kerugian mencapai kurang lebih Rp25 miliar.


Baca Juga: Ribuan Orang Gelar Demo Damai Minta Polri Dan Kejagung Proses Hukum Kasus Investasi Gagal Bayar Yang Mandek


Bareskrim Polri berjanji semua kasus robot trading ilegal akan ditindaklanjuti dan mengharapkan agar semua korban bisa bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk memberikan data-data yang lengkap  dan bukti transaksi supaya memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

Laporan yang teregister di SPKT Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP/B/0383/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tgl 15 Juli 2022  akan segera dipercepat mengingat perkara Net89 sudah cukup lama terjadi.

"Klien kami sudah terlalu banyak di kasih harapan, sehingga dalam laporan ini kami masukan nama-nama  yang diduga terlibat aktif dalam  pengelolaan Net89 terutama yang  selama ini merasa aman-aman saja sudah dimasukkan dalam  laporan." kata La Ode.

Baca Juga: Korban Investasi Gagal Bayar Diajak Berikan Setangkai Mawar Untuk Presiden Di Hari Valentine 

 


Pengurus Net89 diduga masih menikmati  uang para anggota namun tidak beritikad baik  mengembalikan kerugian korban yang tersebar di Seluruh Indonesia.

Anehnya, selaku pengelola robot trading Net89 seolah tak pernah merasa bersalah,  bahkan para pengurusnya masih ada yang membuat video janji-janji bahwa Net89 masih aman dan sehingga para korban tidak perlu khawatir. Padahal sampai sampai saat ini uang para korban tidak pernah jelas kapan akan dikembalikan.

La Ode Surya menyayangkan sikap pemerintah yang tidak pernah memberikan atensi khusus terhadap kasus-kasus investasi bodong seperti robot trading di Indonesia.

"Pemerintah kita bersikap masa bodoh, korban robot trading banyak tapi justru dicuekin  giliran pungli pelabuhan Tanjung Priok,  Presiden Jokowi langsung telepon Kapolri dalam waktu 24 Jam, 24 Pelaku diamankan, ini kan aneh kerugian ratusan miliaran rupiah korbannya ribuan kok malah dicuekin," kata  La Ode lagi.

 

Baca Juga: Pembela Ratusan Korban Investasi Bodong Dipolisikan, Alvin Berharap Keadilan Dari Kapolri


Sementara itu, kuasa hukum lainnya Krisna Agung Pratama SH,  mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang menjadi  korban robot trading untuk segera melapor dan menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm  0817-489-0999 (LQ Tangerang) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya) untuk berkonsultasi mengingat banyak yang menjadi korban tapi hanya bersikap diam dan tidak mau bersuara.

 "Kasus robot trading ini harus dikawal supaya tidak ada lagi yang menjadi korban. Tujuannya kan untuk melindungi masyarakat dari Kejahatan Investasi bodong" untuk itu masyarakat harus waspada" tutur Krisna.

"Selama ini banyak pihak beranggapan, robot trading ATG dan Net 89 kebal hukum, namun sekarang LQ Indonesia Lawfirm buktikan bahwa keduanya sudah di proses hukum untuk menegakkan keadilan agar mereka bertanggung jawab atas kerugian para nasabah," kata salah satu korban Net 89 geram.

Baca Juga: LQ Sampaikan Terima Kasih Kepada Presiden Jokowi Yang Telah Merespon Aspirasi Korban Investasi Gagal Bayar

 

Menanggapi hal tersebut CEO PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI/Net89) Andreas Andreyanto telah memberikan keterangan resmi yang disampaikan melalui kanal Youtube Money Wells Official.


Meski demikian dalam keterangan terbatas tersebut, ia tidak merinci terkait mekanisme bagaimana dana akan dikembalikan ataupun jadwal batas maksimal dana dapat kembali masuk ke rekening masing-masing nasabah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat