unescoworldheritagesites.com

Keinginan Masyarakatkat Papua Memekarkan Wilahnya Jadi Beberapa Provinsi Terjawab - News

Presiden Joko Widodo (Istimewa)


: Keinginan masyarakat Papua untuk memekarkan provinsi ini menjadi beberapa daerah otonom baru akhirnya  terlaksana.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken undang-undang (UU) tentang pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Tiga provinsi baru di Papua itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

UU itu diteken dengan UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Ketiga UU ini diteken  Presiden Jokowi pada 25 Juli 2022.

Baca Juga: Resep  Minuman Sarabba dari Bugis Sulawesi Selatan

"Bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat," demikian bunyi pertimbangan ketiga UU tersebut seperti dilihat detikcom, Jumat (29/7/2022).

UU tersebut mengatur cakupan wilayah 3 provinsi baru Papua. Berikut cakupannya:

1. Papua Selatan

Kabupaten Merauke
Kabupaten Boven Digoel
 Kabupaten Mappi
 Kabupaten Asmat

2. Papua Tengah

 Kabupaten Nabire
Kabupaten Puncak Jaya
Kabupaten Paniai
Kabupaten Mimika
Kabupaten PuncakKabupaten Dogiyai
Kabupaten Intan Jaya
 Kabupaten Deiyai

3. Papua Pegunungan

 Kabupaten Jayawijaya
 Kabupaten Pegunungan Bintang
Kabupaten Yahukimo
 Kabupaten Tolikara
 Kabupaten Mamberamo Tengah
 Kabupaten Yalimo
Kabupaten Lanny Jaya
 Kabupaten Nduga

Baca Juga: Sambut 1 Muharam Ribuan Warga Muslim dan Kristen Kota Ambon Pawai Keliling

Ketiga UU juga mengatur perihal peresmian dan pelantikan penjabat gubernur. Peresmian dan pelantikan penjabat gubernur akan dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lama 6 bulan sejak UU diundangkan.

Untuk diketahui pula bahwa provinsi Papua Barat Daya juga telah disahkan DPR RI beberapa pekan lalu. Kini menunggu penandatanganan Presiden Joko Widodo seperti 3 provinsi tersebut.

Sumber: Istimewa

Baca Juga: Lirik Lagu Sio Mama Dari Maluku

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat