unescoworldheritagesites.com

Pemda Kabupaten Sorong Rancang Perda Perlindungan Tenaga Kerja OAP Lokal Pertama di Papua Ke-2 di Indonesia - News

Merthen Nebore S.Sos., M.Si (suarakarya.id - Yacob Nauly)

: Berbagai persoalan yang terjadi selama ini di tanah Papua seakan-akan  program pemerintah bidang ketenagakerjaan yang dilahirkan untuk mendongkrak pembangunan di daerah ini tak satu pun yang berhasil.

Berbagai persoalan tersebut membuat pemerintah pusat daerah dan tokoh masyarakat di Papua pusing tujuh keliling untuk bersama menyelesaikan masalah ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sorong, Marten Nebore S.Sos., M.Si belakangan ini menjawab berbagai persoalan itu dengan sebuah terobosan brilian dan  viral di Indonesia. Karena ia menciptakan ide perlindungan terhadap Orang Asli Papua (OAP) lokal.

Baca Juga: Brigadir J Tidak Tewas Dibunuh Dalam Perjalanan Magelang ke Jakarta

Pertama di Papua dan Papua Barat dan Ke-2 di Indonesia.

Marthen Nebore M.Si, kepada , di ruang kerjanya Rabu (27/7/2022), mengatakan ia dan timnya telah merancang program perlindungan tenaga kerja OAP lokal Sorong. Utamanya remaja OAP lokal Sorong dididik dalam bidang – bidang pekerjaan industri teknologi dan sektor lainnya di luar Papua Barat.

Pemda kabupaten Sorong memberikan perlakuan khusus kepada tenaga kerja Orang Asli Papua (OAP) lokal yang akan  bekerja di kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arar Sorong.

Pemda kabupaten Sorong tengah merancang peraturan daerah terkait perlindungan tenaga kerja  Orang Asli Papua (OAP) lokal Sorong.

Baca Juga: Pengurusan KTP di Kabupaten Sorong Langsung Tak Pakai Perantara

Mereka  yang  akan bekerja pada perusahaan daerah maupun perusahaan negara dan ASN di daerah ini diharuskan 80 – 20 persen. Porsi besar untuk OAP.

Karena itu tenaga kerja OAP lokal Sorong itu harus dibekali pendidikan dan pelatihan pada bidang-bidang khusus  industrial dan teknologi di era canggih saat ini.

Misalnya seorang tenaga kerja harus punya lisensi mengendarai alat berat.

Alat berat adalah segala jenis benda yang ukurannya besar dan bertugas untuk melakukan pekerjaan berat seperti konstruksi dan pembangunan.

 Memindahkan dan mengangkut benda besar dan berat, pekerjaan yang berhubungan dengan tanah (earthworking), dan sebagainya.

Nah perusahaan melakukan pekerjaan dengan menggunakan alat berat karena manusia tidak cukup kuat untuk mengerjakan pekerjaan berat tersebut.

Industri seperti pertambangan, logistik, arsitektur dan konstruksi membutuhkan peralatan ini. Ada yang bentuknya mesin biasa dan ada yang kendaraan.

Baca Juga: Barusan Lahir Cucu Kelima SBY Mantan Presiden RI Ke-6 

Pihak perusahaan membutuhkan tenaga kerja untuk mengoperasikan alat-alat berat itu.

Semisal  alat berat yang sering digunakan yaitu buldoser, crane, traktor, paver aspal. truk jungkit, dan sebagainya.

Nah kabupaten Sorong mempersiapkan tenaga kerja dengan skill khusus untuk melakukan pekerjaan  yang dibutuhkan perusahaan. Khusus perusahaan yang beroperasi di daerah ini.

Tujuan diterbitkannya peraturan tersebut oleh Pemda Kabupaten Sorong  tidak lain adalah agar tenaga kerja lokal harus diprioritaskan untuk mensejahterakan warga daerah ini. Tujuan adanya aturan itu juga untuk menekan angka pengangguran yang ada di daerah perusahaan  daerah ini.

 Dapat dipahami bahwa di dalam UU Ketenagakerjaan memang tidak spesifik mengatur sepenuhnya terkait dengan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal. Namun hal ini diserahkan kepada pemerintah daerah.

Kewajiban tersebut diatur oleh pemerintah daerah guna melibatkan masyarakat yang ada di kabupaten/kota yang bersangkutan untuk bekerja di perusahaan terkait.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Bupati RHP Berdampak ke Banyak Orang Termasuk Presenter tvOne

Sementara untuk mengetahui apakah sebuah perusahaan diwajibkan untuk memberdayakan putra daerah, maka dapat dilihat di daerah tersebut.

Apakah sudah ada peraturan daerah yang menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan yang berdiri di daerah itu harus memprioritaskan putra daerah (OAP) lokal setempat untuk menjadi karyawan-karyawannya.

Untuk kepentingan Perda tersebut. menurut Kadis Nebore, pihaknya telah mengadakan studi banding di beberapa daerah yang menerapkan  Perda Tenaga Kerja Putra Daerah lokal.

Antara lain di Sumatera dan  di kabupaten Bitung Sulawesi Utara.

“Kami nanti akan  berbeda dengan Perda milik Bitung. Terkait tenaga kerja yang direkrut untuk kabupaten Sorong 80 – 20. Sedangkan di kabupaten Bitung diresapkan putra asli lokal 70 persen dan pendatang 30 persen,” kata Nebore.

Rancangan Perda Tenaga Kerja OAP lokal kabupaten Sorong itu kini sudah diantar langsung ke Manokwari ibu kota Papua Barat untuk disahkan gubernur setempat.

Baca Juga: Dengan Lincah Widi Vierratale Ganti Pakaian di Depan Umum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat