unescoworldheritagesites.com

Mafia Ekspor Minyak Goreng Segera Duduk Di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta - News

 

Kasus mafia minyak ekspor goreng atau tepatnya kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dengan lima tersangka bakal segera didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat waktu dekat. Hal itu bisa dipastikan setelah berkas perkara para tersangka tersebut dinyatakan  memenuhi syarat untuk disidangkan atau telah lengkap atau P21 oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Dr Supardi SH MH membenarkan bahwa berkas perkara para tersangka telah dinyatakan P21, Jumat (29/7/2022). "Direncanakan Tahap II-nya hari ini, Senin (1/8/ 2022)," demikian Supardi, Senin (1/8/2022).

Kelima tersangka yang segera duduk di kiursi pesakitan tersebut masing-masing Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA (SM) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, dan Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia. Berikutnya Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan Lin Che Wei (LCW) selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research and Advisory Indonesia.

Baca Juga: Diduga Permainan Kartel, Pemerintah Tetapkan Harga, Minyak Goreng Malah Langka

Tahap II penyerahan tersangka berikut barang bukti hari ini bakal segera disusul pelimpahan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat. Selanjutnya Ketua PN Jakarta Pusat menunjuk majelis hakim yang akan menanganinya untuk kemudian majelis hakim tersebut membuat penetapan persidangan perdana atau pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng tersebut.

Dirdik pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Supardi menyebutkan bahwa kasus mafia ekspor minyak goreng dan turunannya terjadi pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Kasus tersebut diperkirakan telah merugikan keuangan dan perekonomian negara triliun rupiah. "Total kerugian keuangan negaranya sekitar Rp20 triliunan," tutur Supardi.

Baca Juga: Langka Di Lapangan, Kapolri Instruksikan Kapolda Pastikan Minyak Goreng Tersedia Di Pasar Tradisional Dan Mode

Presiden Joko Widodo atau Jokowi  sebelumnya meminta aparat penegak hukum untuk terus mengusut kasus penyelewengan minyak goreng. Dia ingin para mafia minyak goreng atau pelaku pelanggaran dan penyelewengan distribusi minyak goreng diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Mengenai dugaan adanya pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi dan produksi minyak goreng, saya juga telah memerintahkan aparat hukum kita untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya. Pemerintah sangat menyesalkan kejadian itu, karena berhubungan langsung dengan hajat masyarakat banyak," demikian Presiden Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis 19 Mei 2022.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat