unescoworldheritagesites.com

Empat Terdakwa Penggelap Minyak Goreng Dituntut Masing-masing Dua Tahun Penjara - News

 

: Empat terdakwa kasus penggelapan minyak goreng diituntut masing-masing dua (2)  tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrian Al Mas'udi SH MH, Kamis (2/6/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

“Kami jaksa penuntut umum  meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman masing-masing dua tahun penjara terhadap empat terdakwa yaitu Mustofa, Tarma, Dedi dan Dody," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrian Al Mas'udi, Kamis (2/6/2022).

JPU menyebutkan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggelapkan minyak goreng satu kontainer. “Para terdakwa telah terbukti melanggar pasal 374 KUHP tentang Penggelapan jo pasal 55 ke-1 KUHP,” kata jaksa saat bacakan requisitornya.

Mendengar tuntutan itu, para terdakwa tidak bisa menerimanya. Oleh sebab itu, mereka meminta majelis hakim untuk mengagendakan persidangan berikutnya untuk pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum maupun para terdakwa sendiri.

Majelis hakim pun menyetujui persidangan berikutnya beragendakan pledoi. “Sidang ditunda, dan akan dilanjutkan Kamis ( 9/6/2022) dengan agenda pembacaan nota pembelaan para terdakwa maupun penasihat hukumnya,” kata majelis hakim.

Sebelumnya dilaporkan ke Kepolisian bahwa seorang sopir PT Timur Terang Trasindo diduga menggelapkan 2.400 minyak goreng kemasan milik perusahaannya. Namun ketika ditanya kepada JPU Andrian dari mana minyak goreng itu sama ke tangan para terdakwa, dia tidak bisa menjelaskannya. Alasannya, dia hanya membacakan tuntutan terhadap keempat terdakwa tersebut. Dirinya dititipi untuk dibacakan oleh JPU Erma Octora SH MH. “Saya tidak tahu dari mana diambil minyak goreng itu dan akan dibawa ke mana,” katanya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Jumat (3/6/2022).

Erma Octora sendiri disebutkan bukan JPU asli perkara tersebut, melainkan jaksa pengganti. Jaksa asli kasus penggelapan minyak goreng  itu adalah JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Oleh karenanya, tidak bisa diperoleh kepastian apakah minyak goreng satu kontainer itu tadinya mau diekspor atau diantarkan ke mana namun digelapkan keempat terdakwa. Yang pasti, saat ini harga minyak goreng masih melangit di dalam negeri sebagaimana halnya di luar negeri yang bukan produsen minyak goreng.***  

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat