unescoworldheritagesites.com

Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, Presiden Jokowi Pun Digugat Di PTUN - News

: Harga minyak goreng kemasan maupun curah sampai saat ini masih mahal. Sementara di pihak lain dikabarkan pabrik atau perusahaan penampung kelapa sawit tutup di beberapa tempat. Pemerintah sendiri yang sempat menutup kran ekspor minyak goreng telah membukanya kembali dengan alas an agar kelapa sawit para petani ditampung perusahaan.

Boleh jadi, atas kesimpangsiuran itulah sejumlah masyarakat menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Perdagangan M Luthfi terkait harga minyak goreng yang tidak kunjung stabil walau ditempuh berbagai kebijakan.

Gugatan dimaksud diajukan Perkumpulan Pemantau Sawit yang diwakili oleh Nurhanudin Achmad  yang didaftarkan pada 2 Juni 2022 dengan nomor perkara 150/G/TF/2022/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di Jakarta Timur.

Di pihak lain, penyidik Kejaksaan Agung menggenjot penyidikan kasus ekspor minyak goreng dengan memeriksa saksi. "Saksi-saksi yang diperiksa yaitu EJ selaku Head Export Import Departemen Wirm, FL selaku Shopping & Logistik Departemen Head Wilmar Group, dan T selaku Manager Keuangan PT Mikie Oleo Nabati Industri (MONI), " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana,  Selasa (7/6/2022).

Ketiga saksi diperiksa terkait pembelian dan penjualan minyak goreng yang dilakukan PT MONI dalam perusahaan afiliasi Musim Mas Group serta pemberian bukti-bukti transaksi penjualan atas nama 5 (lima) orang tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS, dan tersangka LCW alias WH.  "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.  "jelasnya.

Menurutnya, para tersangka dijerat dengan  UU Tipikor dan UU Perdagangan.

"Mereka dijerat dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Para tersangka disangkakan kepada Tersangka yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," tuturnya.

Menanggapi gugatan terhadap Presiden Jokowi, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, pemerintah menghormati langkah publik yang menggugat lewat PTUN sesuai ketentuan yang berlaku. Namun disebutkannya bahwa pemerintah belum mendapat salinan gugatan sehingga belum bisa berkomentar banyak. “Kami belum dapat memberikan komentar secara spesifik, kami harus mempelajari terlebih dahulu apa yang menjadi obyek sengketa. Karena  sengketanya di PTUN atau keputusan pajabat, maka kami harus lihat dulu keputusan yang mana yang disengketakan," kata Dini, Senin (6/6/2022).

Dini memastikan pemerintah tidak abai dalam konflik ketersediaan dan harga minyak goreng. Pemerintah telah berupaya mengambil sejumlah kebijakan untuk menjaga kestabilan harga maupun stok minyak goreng. Lewat Kementerian Perdagangan memperbaiki tata kelola minyak goring, mewajibkan pasokan crude palm oil (CPO) dalam negeri, subsidi produsen minyak goreng, penetapan harga eceran tertinggi hingga pembatasan ekspor CPO.

Dini juga menyebutkan, pemerintah sudah berhasil menyalurkan minyak goreng curah hingga 211,6 ton per 30 April 2022 dibawah pemantauan  Kementerian Perindustrian. Di sisi lain, pemerintah juga menyalurkan bantuan minyak goreng kepada 5,7 juta keluarga penerima manfaat. Pada 17 Mei 2022, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN juga telah meluncurkan program MigorRakyat yang bertujuan untuk menghadirkan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat. “Berbagai upaya pemerintah atau responsif atas isu kelangkaan migor ini sudah dilakukan. Hal itu bisa dijelaskan semuanya dengan lebih rinci nanti di persidangan," tutur Dini.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat