unescoworldheritagesites.com

Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Wujudkan Hubungan Kemitraan Serikat Karyawan dan Perusahaan - News

Perjanjian Kerja Bersama periode 2022-2024, antara PT Krakatau Daya Listrik dan Serikat Karyawan Krakatau Daya Listrik.

 

; Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sarana pendukung, untuk mewujudkannya hubungan kemitraan yang kuat, antara serikat karyawan dan perusahaan
 
Untuk itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, mengapreesiasi kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama periode 2022-2024, antara PT Krakatau Daya Listrik dan Serikat Karyawan Krakatau Daya Listrik.  
 
Kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama ini diharapkan menjadi wujud nyata, sebuah komitmen bersama. Antara para pihak dalam mewujudkan PKB yang berkualitas, sebagai pedoman bersama bagi keluarga besar PT Krakatau Daya Listrik.
 
 
"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas PKB yang telah disepakati sekaligus dilakukannya kegiatan sosialisasi PKB ini," kata Afriansyah, dalam kunjungan kerja sekaligus sosialisasi PKB, di Kota Cilegon, Banten, Selasa (9/8/2022).
 
Dia mengatakan, dengan capaian saat ini, dapat makin memperkuat hubungan kemitraan yang baik antara Serikat Karyawan dan Perusahaan. Untuk terus saling bahu-membahu menggerakkan roda usaha dengan baik.  
 
Dia juga menilai kemajuan perusahaan tidak hanya dipengaruhi faktor pengelolaan manajemen yang baik. Namun, sangat dipengaruhi  keterlibatan dan kontribusi pekerja/buruh, untuk mewujudkan kemajuan perusahaan.
 
 
Afriansyah mengingatkan kesepakatan dalam PKB hakikatnya adalah kesepakatan kedua belah pihak. Yang merupakan Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya. 
 
Karenanya, komitmen dan persepsi yang sama, saling empati dan saling percaya menjadi kunci keberhasilan dalam implementasi PKB.
 
Berdasarkan ketentuan Pasal 126 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengamanatkan, pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama atau perubahannya kepada seluruh pekerja/buruh.
 
Selanjutnya, pada Ayat (3) diatur bahwa Pengusaha harus mencetak dan membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada setiap pekerja/ buruh atas biaya perusahaan. 
 
 
"Dengan kegiatan sosialisasi PKB ini maka PT Krakatau Daya Listrik dan Serikat Karyawan Krakatau Daya Listrik, sejatinya telah menjalankan amanat Undang-Undang. Sehingga, diharapkan tidak ada lagi perbedaan persepsi yang berujung pada perselisihan," tutur Afriansyah.***
 
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat