unescoworldheritagesites.com

Serikat Pekerja, Agar Utamakan Hubungan Industrial Pancasila - News

Munas ke 8 SP BPJS Ketenagakerjaan.

 
 
: Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) agar mengutamakan prinsip hubungan industrial Pancasila. Saat membantu anggotanya menghadapi masalah atau konflik ketenagakerjaan di perusahaan. 
 
Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, supaya mengedepankan prinsip-prinsip adaptif dan kolaboratif, melalui musyawarah untuk mufakat, kekeluargaan, serta gotong royong. 
 
Prinsip hubungan industrial bagi Serikat Pekerja penting, untuk meredam gejolak bidang Hubungan Industrial. 
 
 
"Sekaligus, mendorong tumbuhnya hubungan industrial harmonis dan berkontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi Indonesia," tutur Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) VIII SP BPJS Ketenagakerjaan, bertajuk  Aksi - Kolaborasi - Eksistensi, di Tangerang, Banten, Kamis (4/8/2022). 
 
Dia mengatakan, pihaknya sangat terbuka dan bersedia mendengarkan semua saran dan kritik, yang sifatnya membangun. Agar ke depannya kerja sama dalam membangun dunia ketenagakerjaan, bisa terus menjadi lebih baik. 
 
"Munas VIII SP BPJS Ketenagakerjaan merupakan momentum, yang sangat penting dan strategis. Bagi SP BPJS Ketenagakerjaan, untuk bermusyawarah menentukan arah dan langkah organisasi di masa depan," ujarnya. 
 
 
Hal ini, lanjur Wamenaker, bertujuan untuk menjadikan organisasi menjadi makin solid, kuat, serta relevan. Dengan melakukan perubahan dan penyesuaian, yang diperlukan demi kepentingan dan kemajuan organisasi. 
 
Disebutkannya, ada lima ciri khusus hubungan industrial Pancasila. Pertama, mengakui dan menyakini, bekerja bukan sekadar mencari nafkah melainkan juga sebagai pengabdian manusia kepada Tuhannya, kepada sesama manusia, masyarakat, bangsa, serta negara. 
 
Kedua, menganggap pekerja bukan hanya sekadar faktor produksi belaka, melainkan sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya. Ketiga, melihat antara pekerja dan pengusaha bukan mempunyai kepentingan yang bertentangan, melainkan mempunyai kepentingan yang sama, untuk memajukan perusahaan. 
 
 
Keempat, setiap perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha, harus disesuaikan dengan jalan musyawarah. Untuk mencapai mufakat yang dilakukan secara kekeluargaan. 
 
Kelima, adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak. Keseimbangan dicapai bukan didasarkan atas perimbangan kekuatan, melainkan atas dasar rasa keadilan dan kepatutan.*** 
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat