unescoworldheritagesites.com

Minim PKB, 2.000 Perusahaan di Bekasi Baru Wajib Lapor Ketenagakerjaan - News

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Lilis Kusbandiah pekan lalu. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi menyatakan, tidak semua perusahaan di wilayahnya memiliki perjanjian kerja bersama (PKB).

Namun dari 2,203 perusahaan dengan jumlah pekerja 84.777 buruh, baru ada sekitar 2.000 perusahaan baik kecil, sedang dan menengah, yang berdasarkan wajib lapor ketenagakerjaan.

"Jadi, tidak semua perusahaan di Kota Bekasi memiliki perjanjian kerja bersama (PKB)," kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Lilis Kusbandiah kepada , Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: Lirik Lagu Jangan Katakan Cinta - KELJO

Menurutnya, belum terbentuknya serikat pekerja dan buruh menjadi persoalan mendasar untuk diterbitkannya PKB. Padahal, lanjut Lilis, PKB penting untuk menyelesaikan perselisiham antara pengusaha dan pekerja.

"PKB itu kan sudah diatur antara pengusaha dam pekerja. Karena sudah kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, maka PKB itu akan selesai tidak ada masalah," jelasnya.

Namun demikian, kata dia, bagi perusahaan yang tidak memiliki serikat pekerja dan buruh, maka diwajibkan untuk membuat peraturan perusahaan.

Baca Juga: Wali Kota Jakarta Timur Santuni 662 Mustahiq Kecamatan Duren Sawit

"Kalau ada serikat pekerja/buruh dan PKB, maka dibuat oleh keduabelah pihak," ujarnya.

Ia menambahkan, perusahaan wajib membuat PKB yang sudah diatur dalam Perda No 13 Tahun 2003.

"Apabila perusahaan tersebut tidak melaksanakan peraturan, maka akan dikenakan denda," jelasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat