unescoworldheritagesites.com

Kenaikan Upah, Berhasil Diupayakan Pemerintah Untuk PMI Sektor Domestik di Taiwan - News

Menaker Ida Fauziyah.

 
 
: Pemerintah berhasil mengupayalan Kenaikan Upah untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Taiwan
 
Kenaikan Upah ini dimulai 10 Agustus 2022, PMI sektor domestik di Taiwan akan mendapat upah sebesar NTD 20.000 atau setara Rp9,9 juta. 
 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, terakhir kali PMI sektor domestik di Taiwan mendapat Kenaikan Upah  pada 2015. Sejak saat itu, PMI sektor domestik mendapat upah sebesar NTD 17.000. 
 
 
Kemudian sejak Desember 2018, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara intens terus mengupayakan penyesuaian upah PMI sektor domestik di Taiwan, melalui Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipe (KDEI/IETO). 
 
Di berbagai kesempatan, Kemnaker juga terus berupaya menyuarakan kepentingan Indonesia, khususnya mendorong Otoritas Taiwan. Untuk mempertimbangkan secara positif, penyesuaian upah PMI, yang tidak mengalami perubahan sejak 2015. 
 
“Alhamdulillah, hari ini kita memetik buah hasil kerja bersama yang sangat baik antara Kementerian dan Lembaga dalam menaikkan upah PMI sektor domestik di Taiwan," tutur Menaker, dalam siaran persnya melalui Humas Kemnaker, di Jakarta, Rabu (10/8/2022). 
 
 
Hal ini, imbuhnya, juga merupakan hadiah Kemerdekaan yang sangat indah bagi Calon PMI dan PMI, khususnya sektor domestik di Taiwan. 
 
Dia mengemukakan, , selain kenaikan upah, PMI sektor domestik di Taiwan juga akan mendapat penambahan upah sebesar NTD 1.000. Yang berlaku bagi PMI yang telah mengakhiri periode kontrak kerjanya selama 3 tahun dengan majikan yang sama.  
 
"Saya memberikan apresiasi yang setingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Otoritas Taiwan dan semua Kementerian/ Lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KDEI Taipei. Yang  bersama-sama mengupayakan kenaikan gaji ini. Inilah wujud nyata, Pemerintah hadir untuk PMI dalam rangka pelindungan dan memastikan kesejahteraanPekerja Migran Indonesia,” ungkapnya.  
 
 
Kemnaker, lanjutnya, akan terus memantau penerapan kebijakan kenaikan upah ini dan memastikan terimplementasi dengan baik. 
 
"Kami minta dukungan P3MI selaku lembaga penempatan, untuk segera mengambil langkah menyesuaikan  persyaratan yang telah ditentukan. Guna memperlancar proses penempatan PMI,” tutur Menaker. 
 
Di bagian lain, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono menyatakan, Calon PMI sektor domestik di Taiwan yang Perjanjian Kerjanya (PK) sudah terlanjur dileges KDEI Taipei maupun UPT-BP2MI. Namun, belum berangkat bekerja, tidak perlu dileges ulang. 
 
 
Dikatakannya,  meski dalam PK itu masih tertera upah sebesar NTD 17.000, P3MI cukup menyesuaikan Surat Pernyataan Biaya dan Gaji (SPBG) PMI dan mencantumkan gaji sebesar NTD 20.000. 
 
"Sehingga, PMI akan tetap mendapatkan hak upah sebesar NTD 20.000 begitu mereka bekerja di Taiwan. Intinya kita tidak mau mempersulit PMI, dan diharapkan PMI dapat segera diberangkatkan bekerja di Taiwan," tutur Suhartono. 
 
Ketentuan baru ini, jelasnya, pada prinsipnya berlaku bagi PMI sektor domestik yang datang ke Taiwan dengan kontrak kerja baru. Namun, bagi PMI yang saat ini sudah bekerja di Taiwan dan masih terikat dengan kontrak kerja lama, tidak perlu berkecil hati. Karena, terbuka peluang untuk melakukan negosiasi kenaikan upah, sesuai ketentuan pengupahan yang baru dengan pemberi kerja/majikan. 
 
 
"Dalam hal ini, peran seluruh P3MI yang menempatkan PMI ke Taiwan sangat diperlukan. Untuk membantu/memfasilitasi kenaikan upah PMI melalui agency sebagai mitra kerja mereka di Taiwan," terangnya. 
 
Selain itu, Kemnaker juga berharap Otoritas Taiwan dapat terus mengambil langkah-langkah strategis dan nyata. Untuk memastikan PMI yang sudah bekerja di Taiwan, juga menikmati kebijakan kenaikan gaji tersebut.*** 
 
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat