unescoworldheritagesites.com

Pemerintah Agar Patuhi Keputusan Mahkamah Agung - News

Kuasa hukum PT Lombok Nuansa Televisi Gede Aditya Pratama

 
 
: Pemerintah diminta untuk mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang  membatalkan  Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. 
 
“Kami berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mematuhui putusan Mahkamah Agung,"  tutur Kuasa hukum PT Lombok Nuansa Televisi Gede Aditya Pratama, di Jakarta, Jumat (5/8/2022).
 
Terkait putusan Mahkamah Agung itu, Kemenkominfo diharapkan pula tidak membuat hal-hal yang bersifat inkonstitutional. Seperti menerbitkan PP baru yang materi muatannya sama. 
 
 
Dia juga minta Kemenkominfo menghentikan proses analog switch off di seluruh Indonesia. Terhadap lembaga penyiaran yang telah memiliki izin Penyelenggaraan Penyiaran. 
 
Berdasarkan UU 32/2002 tentang penyiaran jo UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sampai dengan diterbitkannya peraturan yang baru terkait multipleksing ini dalam bentuk UU.
 
“Kami berharap pengaturan penyelenggaraan multipleksing jika diatur dalam UU dapat memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara penyiaran televisi lokal," tutur Gede Aditya Pratama. 
 
 
Di bagian lain, Direktur Lombok TV Yogi Hadi Ismanto mengatakan, sebagai televisi lokal, pihaknya sudah memiliki infrastruktur pertelevisian lengkap.
 
“Izin IPP dan alat-alat dibeli dengan harga mahal. Untuk biaya pemancar saja mencapai Rp500 juta. Setelah lima tahun mendapat izin, kami belum balik modal. Eh tiba-tiba harus numpang ke orang,” ungkapnya. 
 
Dia menerangkan, untuk menyewa slot multipleksing TVRI di Lombok, pihaknya harus merogoh kocek Rp15 juta per bulan. Sementara MetroTV Rp30 juta. 
 
 
“Tiba-tiba slot ini sudah penuh dan tidak ada jaminan harganya stabil di harga itu. Tahun depan, bisa saja harganya naik jadi Rp100 juta per bulan,” tutur Yogi.
 
Dia pun mempertanyakan, apakah barang-barang yang sudah dimiliki perusahaannya harus dibuang. “Pelaksanaan ASO (analog switch off) akan inkonstitusional kalau dipaksakan. Toh, pemerintah sendiri belum siap. Proses analog switch off harus dihentikan,” jelasnya. 
 
Lombok TV sejauh ini sudah memiliki baik siaran analog maupun digital. Hanya saja, dengan proses ASO, untuk siaran digital harus melepas izin televisi analog yang sudah mendapat izin untuk 10 tahun.
 
 
Dia menjelaskan, proses migrasi ke TV Digital ini yang salah satu infrastruktur pentingnya adalah perangkat multipleksing (MUX), tidak memiliki cantolan baik dalam UU Penyiaran maupun UU Cipta Kerja.
 
Dikemukakan Yogi, permohonan uji materiil telah dikabulkan oleh MA. 
 
“Kami berharap, ke depannya penyelenggaraan multipleksing dan tv digital apabila sudah diatur melalui Undang-undang, dapat memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara penyiaran televisi lokal,” tutur Yogi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat