unescoworldheritagesites.com

Petugas Antar Kerja, Agar Gabung dalam Aplikasi e-Pengantar Kerja - News

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

 
 
: Petugas Antar Kerja di lembaga penempatan kerja, agar dapat memenuhi amanat Permenaker Nomor 6 Tahun 2022. Sehingga, mekanisme pelayanan penempatan tenaga kerja berjalan sesuai alur yang telah ditetapkan. 
 
Pasalnya, Petugas Antar Kerja merupalan, salah satu persyaratan khusus usaha, yakni minimal memiliki satu orang. 
 
Selaku instansi pembina pengantar kerja dan Petugas Antar Kerja, Ditjen Binapenta dan PKK memiliki kewajiban untuk membina setiap Petugas Antar Kerja, yang berada dalam lembaga penempatan tenaga kerja.
 
Pembinaa itu melalui penyelenggaraan bimbingan teknis dan berbagai bentuk pembinaan lainnya. 
 
 
"Mulai saat ini Petugas Antar Kerja yang ada pada perusahaan Saudara, kami minta untuk bergabung dalam aplikasi e-Pengantar Kerja," ujar Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker Suhartono
 
Hal itu, disampaikan saat membuka acara "Penguatan Koordinasi Peran Petugas Antar Kerja di lembaga penempatan tenaga kerja" di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/8/2022).
 
Dia menyatakan di Instansi Pemerintah, Pejabat Fungsional Pengantar Kerja merupakan "ujung tombak pelayanan penempatan tenaga kerja". Dalam mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja. 
 
 
Pejabat Fungsional Pengantar Kerja juga berperan penting dalam menyukseskan lompatan, terkait penempatan tenaga kerja. Yakni link and match ketenagakerjaan, transformasi program perluasan kesempatan kerja, pengembangan talenta muda, perluasan pasar kerja luar negeri, dan pengembangan ekosistem digital ketenagakerjaan.
 
"Peran Pengantar Kerja dalam menghadapi tantangan itu sangat penting, terutama dalam melaksanakan kegiatan antar kerja. Khususnya, output dari peran dan fungsi itu dapat menurunkan angka pengangguran di negeri kita," tuturnya. 
 
Suhartono mengungkapkan saat ini jumlah Pengantar Kerja Nasional mencapai 1.051 orang. Rinciannya sebanyak 178 orang Pengantar Kerja di Kemnaker, 196 orang di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), 124 orang di Dinas Provinsi dan 553 orang Pengantar Kerja di Dinas Kabupaten/Kota.***
 
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat