unescoworldheritagesites.com

KAI Daop 8 Tolak Ribuan Pelanggan, Pasca Penerapan SE Kemenhub No 80 Tahun 2022 - News

KAI Daop 8 Surabaya tidak mengijinkan 1.867 pelanggan naik KA Jarak jauh, karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.


: Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 tidak mengijinkan ribuan pelanggannya untuk melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh sejak aturan persyaratan perjalanan diberlakukan tanggal 15-21 Agustus 2022.

Menurut Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, total ada 1.867 pelanggan yang tidak diijinkan, karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.

"KAI secara tegas akan menolak pelanggan yang tidak memenuhi perjalanan, dan mengarahkan untuk melakukan pembatalan di loket Stasiun," ujarnya, Senin (22/8/2022).

Baca Juga: Para Pengacara Dorong Pembentukan Dewan Advokat Nasional di Surabaya

Seperti diketahui, ada persyaratan perjalanan baru melalui Surat Edaran Kementrian Perhubungan no 80 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api pada tanggal 15 Agustus 2022.

KAI Daop 8 merespon edaran itu dengan mengawasi para calon pelanggan saat melakukan proses boarding di stasiun keberangkatan. Upaya itu dilakukan untuk mendukung langkah pemerintah dalam mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid19 di transportasi umum khususnya kereta api.

Untuk memudahkan pelanggan memenuhi persyaratan perjalanan, kata Luqman, KAI Daop 8 Surabaya sudah menghadirkan layanan vaksinasi booster gratis di 3 stasiun, yakni Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Lewung - Nella Kharisma

Pihaknya juga menghadirkan layanan PCR di 3 stasiun dengan tarif RP195.000. "Sejak hadirnya layanan PCR pada tanggal 16 Agustus, sebanyak 216 pelanggan telah mendapatkan layanan tersebut," ujarnya.

Layanan PCR ini hadir di 3 stasiun dengan jam operasional di Stasiun Surabaya Gubeng tiap pukul 05.00-19.00 WIB, Stasiun Surabaya Pasarturi pukul 08.00-22.00 WIB dan Stasiun Malang pukul 07.00 - 17.00 WIB.

Luqman mengimbau bagi para calon pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan KA, untuk memperhatikan syarat perjalanan diantaranya Usia 18 tahun ke atas, Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Runtah - Sule dan Doel Sumbang

Yang sudah vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam dan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;

Sedangkan untuk yang berusia 6-17 tahun, sudah Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, yang baru vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam, dan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.

Kehadiran beberapa layanan untuk mempermudah syarat perjalanan, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para calon pelanggan. Para calon pelanggan diwajibkan memperhatikan jadwal keberangkatan, waktu pelaksanaan tes pcr ataupun vaksin booster hendaknya dilakukan 1 hari sebelum melakukan perjalanan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat