unescoworldheritagesites.com

Para Pengacara Dorong Pembentukan Dewan Advokat Nasional di Surabaya - News

Ketua Kran, Rohman Hakim dan Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaya saat menjadi pembicara di seminar nasional

: Kalangan pengacara berusaha memanfaatkan momen penanganan kasus Irjen Pol Ferdy Sambo, untuk melakukan pembenahan di bidang penegakan hukum. Para pengacara yang tergabung dalam Komite Reformasi Advokat Nasional (Kran) mendorong dibentuknya Omnibus Law jilid 2.

Menurut Ketua Kran, Rohman Hakim yang juga menjabat Ketua Umum Yuristen Legal Indonesia (YLI), berbeda dengan Omnibus Law Jilid 1 yang fokus tentang ketenagakerjaan, Omnibus Law jilid 2 diusulkan ini lebih mengarah pada bersih-bersih di bidang hukum. "Saat ini momentumnya tempat, mumpung sedang ramai kasus Ferdy Sambo," ujarnya.'

Ungkapan itu disampaikan Rohman Hakim disela Seminar Nasional secara daring dan luring bertema menuju Advokat Berkualitas, Berwibawa dan bermartabat yang digelar di Universitas Sunan Giri Surabaya, Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Ngamen 5 - Eny Sagita

Para peserta seminar itu berharap segera dibentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) yang kebutuhannya sudah sangat mendesak. Berdasarkan catatan Menkumham kini tercatat sekitar 61 organisasi advokat dan angka ini akan terus bertambah, karena tidak adanya pembatasan dalam bentuk standarisasi dan kompetensi tertentu.

"Kehadiran DAN ini sangat mendesak, karena tidak ada standarisasi kompetensi profesi advokat," ujar Rohman.

Pihaknya berharap profesi advokat sama seperti profesi lain seperti wartawan atau notaris yang memiliki kode etik bersama. Mereka mendorong agar pemerintah bisa mengeluarkan Perppu Omnibus jilid 2 tersebut sesegera mungkin.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Runtah - Sule dan Doel Sumbang

Ungkapan senada disampaikan Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaya. Pihaknya berharap semua Undang Undang yang mengatur penegakan hukum dijadikan dalam satu Undang Undang. Ke depan, kata dia tidak boleh ada lagi UU kepolisian, UU kejaksanaan, Advokat, kehakiman yang berdiri sendiri-sendiri.

"Semua Harus dijadikan satu," ujarnya yang menyebut profesi advokat tak boleh dianggap sepele. Dia menyebut kasus Ferdy Sambo menjadi ramai karena advokat. Dan ketika dunia advokat terganggu, kata dia, terganggulah sistem penegakan dukum di Indonesia.

Menurut Rohman, fakta lapangan, posisi tawar advokat sangat lemah di hadapan para penegak hukum yang lain. "Sering kita jumpai para advokat ketika menjalankan tugas profesinya, didalam pengadilan maupun di luar pengadilan banyak terkriminalisasi, dan hak-hak imunitasnya terabaikan," ujarnya.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Lewung - Nella Kharisma

Padahal, kata dia, secara normatif, kekebalan advokat telah di lindungi oleh hukum pada saat advokat menjalankan tugas profesinyadi dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. hal itu sudah tertuang dalam Pasal 16 UU Advokat yang berbunyi: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya.

Rohman juga mempersoalkan tidak adanya standar kompetensi advokat terutama dalam hal materi pendidikan, waktu pendidikan, magang dan sebagainya. Sehingga kualitas advokat luaran tidak ada jaminan terhadap profesionalismenya dan belum adanya pengkhususan kemahiran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat