unescoworldheritagesites.com

Perkembangan Ketenagakerjaan, Kemnaker Merespon dengan Mentransformasi BPVP - News

Menaker Ida Fauziyah dalam raker di DPR Senaya.

 
 
 
: Respon Perkembangan Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaam (Kemnaker) mengubah bentuk dan fungsi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), 
 
Langkah, Kemnaker merespon Perkembangan Ketenagakerjaan dengan melakukan transformasi BPVP, bertujuan agar mampu mencapai tujuan pembangunan ketenagakerjaan. 
 
"Pembangunan BPVP di tiap provinsi diperlukan dalam rangka penguatan Perkembangan Ketenagakerjaan secara nasional, khususnya dalam konteks peningkatan kapasitas SDM," Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. dalam raker dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
 
 
Dia menyebut ada beberapa urgensi UPTP BPVP di 34 provinsi. Di antaranya, guna mendukung pembangunan SDM nasional untuk bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI), dan Proyek Strategis Nasional (PSN); memudahkan koordinasi dan sinergi antar pemerintah pusat dan daerah. 
 
"UPTP BPVP ini, juga mewujudkan pelatihan vokasi yang responsif dengan kebutuhan daerah dan tantangan global. Sekaligus, percepatan pembangunan ekonomi provinsi," terangnya. 
 
Beberapa bentuk transformasi atau pengalihan status dan kondisi BPVP di beberapa daerah menjadi Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Kemnaker, mencakup reformasi kelembagaan, redesain substansi pelatihan, reorientasi SDM, relationship, rebranding dan revitalisasi. 
 
 
Untuk pengalihan BPVP UPTD ke UPTP alurnya dimulai dari usulan Pemda (Gubernur/Kepala Daerah/DPRD) ke Kemnaker dilanjutkan ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). 
 
Dari DPOD diterbitkan hasil rekomendasi kepada Kemnaker, untuk selanjutnya diusulkan pembentukan BPVP ke MenpanRB.  
 
"Dari MenpanRB ini keluar analisis organisasi beserta validasi penghitungan kriteria dan persetujuan pembentukan SOTK UPTP. Untuk diteruskan ke Kemnaker yang menerbitkan Permenaker UPTP baru. Terutama perkembangan personil, aset dan pembiayaan," papar Menaker menerangkan.***
 
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat