unescoworldheritagesites.com

Klarifikasi Dewan Pers tentang Tuduhan Menerima Gratifikasi - News

Dewan Pers menyatakan Laporan yang dilakukan  Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat  (Ist)

: Seorang yang mengaku bernama Teuku Yudhistira pada Senin , 5 September 2022, telah melaporkan Dewan Pers ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dengan tuduhan adanya aliran dana atau gratifikasi dari tim Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri) kepada oknum Dewan Pers pada 15 Juli 2022.

Mencermati informasi tentang tuduhan itu, Dewan Pers memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Laporan yang dilakukan Sdr Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena

tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi.

  1. Dewan Pers menerima Sdr Arman Hanis dkk sebagai pengacara keluarga Fedy Sambo

pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7 dalam rangka konsultasi terkait

pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun.

  1. Dalam penjelasan Dewan Pers sebelumnya (surat nomor: 832/DP/K/VIII/2022) sudah

ditegaskan, bahwa konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan

diterima empat (4) anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri

oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.

  1. Meskipun demikian, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan

konsekuensi dari pelaporan tersebut. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat