unescoworldheritagesites.com

Uang Rusak Dimakan Rayap Bisa Ditukar BI, Asal Penuhi Syarat - News

Penampakan uang milik Samin yang rusak dimakan rayap (Endang Kusumastuti)

: Samin, penjaga sekolah SDN Lojiwetan, Kota Solo, Jawa Tengah, harus mengiklaskan uang tabungannya yang dimakan rayap. Karena, puluhan juta uangnya yang telah rusak tidak bisa ditukar oleh Bank Indonesia (BI).

Menurut Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Solo, Nugroho Joko Prastowo, saat menerima Samin di Kantor BI Solo, Selasa (12/9/2022), uang rusak bisa diganti oleh BI asalkan memenuhi syarat.

"Bisa ditukar dengan yang baru asalkan bisa menunjukkan dua per tiga bagian atau 68 persen dari uang tersebut," jelas Joko saat memberikan penjelasannya.

Baca Juga: Duh Sedihnya, Uang Rp50 Juta untuk Daftar Haji Hancur Dimakan Rayap

Untuk uang Samin yang rusak dimakan rayap, Joko meminta agar serpihan-serpihan uang tersebut disusun kembali. Sehingga terlihat nomer serinya. 

"Kalau yang rusaknya sedikit, nanti akan lebih mudah mengeceknya," jelasnya lagi.

Terkait uang Samin yang rusak dimakan rayap yang juga dibawanya saat pertemuan tersebut, tim dari BI Solo juga melakukan pengecekan. Ternyata banyak yang tidak memenuhi syarat dua per tiga bagian ukuran sebenarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Yalal Waton Karya KH Wahab Chasbullah

"Kalau untuk yang rusaknya sedikit masih bisa ditukar tapi nanti kita cek dulu. Kami akan bantu karena ini bukan kesengajaan," katanya.

Pihaknya juga meminta kepada Samin untuk datang kembali pada hari Kamis mendatang untuk menukarkan uangnya. Karena jadwal penukaran uang BI Solo untuk uang rusak dilakukan setiap hari Kamis.

Menanggapi penjelasan Kepala BI Solo itu, Samin mengaku pasrah karena uang yang dimakan rayap yang mencapai sekitar Rp50 juta tidak bisa ditukar BI.

Baca Juga: Hasil Voting DPRD DKI, Ini Tiga Nama Calon PJ Gubernur

"Agak kecewa, tapi ini resiko saya. Ke depan saya akan menabung di bank saja," ujar Samin.

Bagi masyarakat yang mengalami uangnya rusak, ada syarat yang harus dipenuhi agar uangnya bisa ditukar oleh BI. Syarat-syaratnya bisa dilihat di website https://pintar.bi.go.id/Order/SyaratPenukaran .***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat