unescoworldheritagesites.com

Menaker Apresiasi Capaian Satgas PPMI Selesaikan Masalah PMI - News

Rakornas Satgas PPMI Kemnaker.

 
 
 
: Terkait penanganan permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pemerintah melalui Satuan Tugas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Satgas PPMI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan apresiasinya. 
 
Dalam dua tahun terakhir, Satgas PPMI telah banyak melakukan penanganan permasalahan PMI. Di antaranya pencegahan penempatan 2689 PMI nonprosedural, melakukan pemulangan 12.528 PMI, serta menangani permasalahan sebanyak 1.322 kasus.
 
"Saya apresiasi Satgas PPMI ini, mampu menyelesaikan penanganan masalah PMI. Kita apresiasi dan applause atas apa yang dilakukan Satgas PPMI," ujar Menaker Ida Fauziyah saat membuka Rakornas Satgas PPMI di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
 
 
Menaker berharap tahun 2023 mendatang, Satgas PPMI bukan lagi mampu menyelesaikan masalah PMI nonprosedural, melainkan tak ada lagi masalah sebagai output dari pertemuan Rakornas Satgas PPMI.
 
"Mudah mudahan tahun depan dapat ditekan seminimal mungkin penempatan PMI nonprosedural. Kalau tak ada kasus dari sebelum berangkat, ketika bekerja dan setelah bekerja tanpa masalah, itulah output dari keberhasilan Satgas PPMI," terangnya. 
 
Menaker menyatakan, pentingnya kehadiran Satgas PPMI di wilayah embarkasi/debarkasi dan daerah asal PMI. Satgas PPMI juga merupakan garda terdepan atau ujung tombak di daerah.
 
 
Yang memiliki tanggung jawab, sebagai wujud kehadiran negara. Intuk memberikan pelayanan perlindungan terhadap warganya, yang akan bekerja ke luar negeri.
 
Menaker menyatakan, sinergi dan kolaborasi untuk pelindungan Calon PMI dan PMI, merupakan hal mutlak dan sangat penting. Perlu dilakukan secara bersama antara seluruh pemangku kepentingan, baik di pusat maupun di tingkat daerah.
 
"Saya berharap adanya Satgas ini, masyarakat khususnya CPMI, PMI beserta keluarganya dapat mengoptimalkan atau memanfaatkan keberadaan Satgas dalam rangka mewujudkan layanan pelindungan CPMI/PMI," jelasnya. 
 
 
Menaker menyebut, penyebab utama terjadinya penempatan PMI non-prosedural. Yaitu calon PMI tidak mendapatkan informasi yang benar mengenai prosedur dan persyaratan untuk bekerja ke luar negeri.  
 
"CPMI tak memahami prosedur sehingga terjebak permainan oknum yang tak bertanggungjawab," katanya.
 
Rakornas Satgas PPMI ini sangat dibutuhkan menjadi forum yang sangat strategis. Untuk mengidentifikasi berbagai persoalan PPMI. Mulai dari pemberangkatan, selama bekerja dan kembali dari bekerja di negara penempatan. 
 
 
"Dengan kemampuan melakukan identifikasi ini, kita mampu merumuskan berbagai langkah. Sehingga, perlindungan kepada PMI dapat dilakukan sebaik-baiknya," tutur Menaker. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat