unescoworldheritagesites.com

Tingkatkan Pengawasan Keuangan Desa, Itjen Kemendagri Gelar Pelatihan Teknis APIP Daerah - News

Kegiatan yang diikuti sebanyak 44 peserta ini juga turut dihadiri oleh unsur pimpinan di lingkungan Itjen Kemendagri  (Ist)

: Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menggelar pelatihan bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di daerah yang terdiri dari Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) dan Auditor di lingkungan Inspektorat Daerah se-Provinsi Bali, NTB, dan NTT di Hotel Four Points by Sheraton, Ungasan, Bali pada tanggal 7 s.d 11 November 2022.

Pelatihan khusus bagi calon pelatih dengan tajuk Training of Trainer Pengawasan Pengawasan Bagi Aparatur Daerah tersebut adalah merupakan bagian dari Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).

Inspektur Jenderal Kemendagri Komjen Pol. Drs Tomsi Tohir dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan yang digelar ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan APIP di daerah di tengah tuntutan tanggung jawab pengawasan yang semakin banyak.

Baca Juga: Jokowi Bolak-Balik Bali-Solo-Bali, Habis Resmikan Mesjid, Gelar Pertemuan Bilateral Sejumlah Pemimpin G20

Selain itu, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal ke depan akan terus fokus untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi APIP di daerah sebagai salah satu kunci keberhasilan pengawasan. “Agar bisa menghasilkan pengawasan yang berkualitas dan supaya APIP makin kuat, tahun depan (2023: red) akan kita latih sebanyak 7 orang APIP per Kabupaten/Kota seluruh Indonesia”. Ucapnya.

Kegiatan yang diikuti sebanyak 44 peserta ini juga turut dihadiri oleh unsur pimpinan di lingkungan Itjen Kemendagri yakni para pejabat Eselon II dan Eselon III yang berperan sebagai fasilitator pelaksanaan pelatihan.

Adapun metode pelatihan dilaksanakan dengan pendekatan pembelajaran materi di kelas (klasikal) dan visitasi ke desa terpilih yakni Desa Ungasan dan Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Bali dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran bisnis proses pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan dana desa yang tepat sasaran serta menghasilkan daya ungkit ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Webinar Literasi Digital Kominfo, Jangan Lupa Membawa Budaya Indonesia ke Dunia Maya

Hal ini dilakukan mengingat APIP memiliki kewajiban mengawal bisnis proses perencanaan dan penganggaran dana desa yang disusun dalam RPJMDes, RKPDes dan juga melihat praktik-praktik BUMDes yang sehat sehingga APIP mendapatkan gambaran untuk menyusun strategi pencegahan pelanggaran (fraud) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat