: Kolaborasi antara Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjadi sejarah baru dalam audit pengelolaan dana Zakat Infaq Sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan di Indonesia.
Baznas dan IAPI menandatangani MoU tentang Audit, Pengumpulan dan Penyaluran dana ZIS yang dilakukan oleh Baznas RI, 34 Baznas Provinsi, 565 Baznas Kabupaten/ Kota, 28 LAZ Provinsi dan 56 LAZ Kabupaten/ Kota.
MoU ditandatangani Pimpinan Baznas Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan, MA dan Ketua IAPI Ellya Noorlisyati di kantor Baznas RI Jalan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (15/11/2022).
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Serahkan Bantuan Baznas Microfinance Masjid di Tangerang Selatan
Ada lebih kurang 1500 anggota IAPI berpotensi menjadi Muzaki baru.
"Anggota AIPI ada 1500 an yang memiliki jaringan dan klien umumnya perusahaan-perusahaan berpotensi menjadi muzaki baru bagi Baznas di seluruh Indonesia. Mereka selama ini mereka belum paham bahwa perusahaan yang membayar zakat akan mendapat diskon atau insentif pajak," ujar Ellya Noorlisyati kepada wartawan.
Menurut Ellya Noorlisyati, anggota IAPI akan mendapat kesempatan menjadi akuntan publik yang melakukan audit terhadap pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, namun ada priotitas dulu, dan anggota IAPI harus mengikuti pelatihan khusus karena berbeda dengan audit keuangan perusahaan-perusahaan.
Baca Juga: 23.380 Orang Mengungsi, Dapur Umum Baznas Salurkan 1.200 Makanan Siap Saji untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
"Audit dana ZIS dan Sosial Keagamaan harus mengikuti tata kelola sesuai Undang-Udang tentang Pengelolaan Zakat, yakni mengacu pada 3A yakni Aman Regulasi, Aman Syariat, dan Aman NKRI," ucap Ellya Noorlisyati.
Sementara itu, Saidah Sakwan menambahkan bahwa MoU antara Baznas dan IAPI adalah kolaborasi kebaikan.
"Momentum kolaborasi ini adalah keniscayaan untuk mencapai kebaikan bersama bagi masyarakat Indonesia secara luas," ujar Saidah.
![Ketua IAPI Ellya Noorlisyati menyampaikan sambutan.](https://assets.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/750x0/webp/photo/2022/11/16/1067123756.jpg)
Mengapa Baznas menggandeng IAPI? Saidah Sakwan menegaskan bahwa Baznas sebagai lembaga pemerintah non struktural memastikan dana
ZIS dan dana sosial keagamaan dari muzaki harus dikekola dengan akuntabel.
"Kami menggandeng IAPI agar seluruh pengelolaan dana ZIS dan dana sosial keagamaan memenuhi kaidah audit akuntansi publik, sehingga kelak truss masyarakat semakin meningkat, kepada Baznas RI, Baznas Kabupaten/ Kota dan LAZ," kata Saidah Sakwan.
Baca Juga: Ketua Baznas: Tugas UPZ Mendorong Sebanyak-banyaknya Mustahik Menjadi Muzaki
Ia menambahkan, pada saat ada
huru hara dan tsunami kasus ACT, pihaknya tenang-tenang saja. Sebab, pengelolaan dana ZIS dan Dana Sosial Keagamaan yang dilakukan Baznas sudah mengacu pada perundang-undangan yakni 12, 5 persen.
Menurut Saidah Sakwan, kolaborasi Baznas- IAPI untuk membangun sistem pengelokaan dan audit keuangan yang baik.
"Agenda ke depan kita adalah mensejahterakan sebanyak 27,4 juta mustahik di Indonesia. Sebelum pandemi Covid-19 ada 26, 4 juta keluarga miskin.
Baca Juga: WZWF 2022, Baznas: Regulasi yang Efektif Mampu Optimalkan Potensi Zakat
Sejumlah program pemberdayaan telah dilakukan oleh Baznas, antara lain beasiswa bagi para mahasiswa berprestasi dati keluarga miskin, bedah rumah layak huni, program ZChicken, ZAuto, Zmart, penanggulangan stunting.***