unescoworldheritagesites.com

Jaksa Pengacara Negara Fasilitasi Kesepakatan PAM Jaya dan Palyja Terkait Penyelesaian Kekurangan Pembayaran - News

Dirut PAM Jaya Arief Nasrudin (kiri) dan puhak Palyja di dampungi Jaksa Pengacara Negara Kejati DKI  memperlihatkan perjanjian penyelesaian kekurangan pembayaran, Rabu (14/12/2022).




: BUMD Pemprov DKI Jakarta, PAM Jaya menandatangani kesepakatan dengan Palyja terkait penyelesaian shortfall yang disaksikan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Aston Hotel TB Simatupang, Rabu (14/12/2022).

Permasalahan shortfall Palyja terjadi karena dilatarbelakangi dari adanya rekomendasi BPKP Perwakilan DKI Jakarta tahun 2009, yang meminta Internal of Return (IRR) PKS dalam perjanjian kerja sama penyediaan air antara PAM Jaya dan kedua mitra diturunkan.

Baca Juga: PAM Jaya Pastikan Pelayanan Air Minum Perpipaan Pasca 1 Februari 2023 Tidak akan Terganggu

Atas kesepakatan tersebut, maka PAM Jaya meminta kedua mitra untuk melakukan renegoisasi, yang hasilnya Aetra setuju untuk menurunkan IRR dari 22% menjadi 15,82%, sedangkan Palyja belum bersedia menurunkan IRR, sehingga PAM Jaya membekukan water charge (imbalan) Palyja sejak 2010.

Palyja mengajukan klaim kekurangan pendapatan atas pembekuan imbalan kepada PAM Jaya sebesar Rp10 triliun, dan kemudian PAM Jaya meminta fasilitasi penyelesaian kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Penggabungan Palyja-Aetra, 1.907 Karyawan PAM Jaya Gajian Melalui ATM Bank DKI


Dan akhirnya tercapai kesepakatan, shortfall Palyja diselesaikan melalui dana proyek yang dibekukan dalam rekening escrow (reserve account) senilai Rp481 miliar.

Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan, perhitungan capaian IRR dengan memperhitungkan penambahan dana reserve account sejumlah Rp 481.850.718.708, masih di bawah nilai Master Agreement Aetra sebesar 15,82%, sehingga perhitungan tersebut lebih menguntungkan bagi PAM Jaya.

Baca Juga: Rekrut Ribuan Karyawan Palyja dan Aetra, PAM Jaya Pastikan Air Bersih Tidak Terganggu

Dengan kesepakatan tersebut, maka proses transisi pengalihan operasional dari kedua mitra tidak akan terganggu, dan PAM Jaya dapat mewujudkan kedaulatan air bagi warga Jakarta dengan cakupan layanan 100% pada tahun 2030 dapat segera direalisasikan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat