unescoworldheritagesites.com

Kemnaker Terus Komitmen Dorong Pengesahan RUU PPRT Secepatnya - News

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang

 
 
: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA); Kantor Staf Presiden serta Kementerian/ Lembaga akan terus berkomitmen, berkolaborasi, serta kerja sama mendorong pengesahan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang tak kunjung disahkan selama 19 tahun.
 
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menyatakan, seluruh pihak harus membangun optimisme, UU PPRT ini mengatur hal-hal yang baik. Bukan hanya untuk PRT, melainkan juga untuk generasi ke depan yang harus dilindungi. Terpenting saat ini, ialah menyamakan persepsi, tak ada yang perlu dikhawatirkan dengan pengesahan RUU PPRT. 
 
"Kemnaker (Pengawas Ketenagakerjaan-red) tak dapat bekerja sendirian. Semua komponen harus digerakkan termasuk kolega kami di daerah. Dengan komitmen yang baik untuk melindungi salah satu komponen bangsa kita (PRT-red), Insya Allah akan terjadi kesepahaman yang baik,"  tutur Haiyani Rumondang, dalam Dialog Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Jakarta, Senin (30/1/2023).
 
 
Dirjen Haiyani Rumondang mengatakan bersama stakeholder,  pihaknya  fokus pada percepatan pembahasan RUU PPRT dengan kembali melihat detil Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang ada. 
 
"Selain itu, dilakukan pula uji publik ke masyarakat melalui berbagai kegiatan penyebaran informasi untuk menyebarluaskan pentingnya regulasi pelindungan PRT dan mengumpulkan respon positif dan substantif dari masyarakat," terangnya. 
 
Semua itu, imbuhnya, untuk memperkaya draft RUU PPRT. Yang masuk daftar prolegnas prioritas Tahun 2023, untuk segera disahkan. 
 
 
Dirjen Haiyani Runondang mengungkapkan, permasalahan PRT ini saat ini adalah problem kelembagaan. Saat ini, banyak yang mengatasnamakan Lembaga Perekrutan PRT. 
 
Namun, hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau bahkan tidak memiliki NIB. Padahal, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun  2021, Lembaga Penempatan PRT wajib memiliki NIB dan sertifikat standar terverifikasi, yang diajukan melalui aplikasi OSS dan Permenaker.
 
"Penempatan oleh lembaga yang tak berizin inilah yang menimbulkan potensi human trafficking. Di antaranya tak ada perjanjian kerja, perlakuan tak baik dari pemberi kerja, pemotongan gaji, perekrutan pekerja di bawah usia 18 tahun, dan lainnya," ungkapnya. 
 
 
Dia mengemukakan, melalui RUU PPRT ini dan komitmen semua pihak, maka pemerintah akan memberikan hadiah kepada PRT. 
 
"PRT adalah manusia biasa dan akan melahirkan generasi yang dibutuhkan negara. Untuk menjadi generasi yang kuat dan kokoh, karena perlindungan dilakukan secara baik dan benar," tuturnya. ***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat