unescoworldheritagesites.com

PSSI dan BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Jaminan Sosial untuk Ratusan Wasit Sepakbola - News

Perwakilan para wasit usai menerima kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis (Istimewa)

: Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2.

Kerjasama ini diwujudkan melalui penyerahan kartu kepesertaan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang.

"Wasit memang menjadi concern saya dalam upaya untuk membangun sepakbola Indonesia yang bersih. Oleh karenanya, di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS ketenagakerjaan," ujar Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, kemarin.

Baca Juga: Terapi Listrik Makin Populer, Pasien Pak Wito di Betro Sidoarjo Makin Membludak

Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, kata dia, tapi dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, sehingga bisa meringankan bebannya.

Ungkapan senada turut diutarakan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo. Pihaknya mengatakan bahwa seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan, oleh karena itu negara senantiasa hadir untuk memastikan hal tersebut telah terimplementasi dengan baik.

Menurutnya, perlindungan bagi para wasit ini menjadi angin segar bagi dunia persepakbolaan nasional. "Karena kami melihat dari awal komitmen Pak Erick sebagai ketua PSSI yang baru betul-betul ingin mensejahterakan para pemain bola dan juga wasit," ujarnya.

Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Gibran Sebut Ketum PSSI Siapkan Plan B dan C

Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja. Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan. "Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Anggoro.

Perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kapada para wasit itu terdiri dari 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan demikian para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah.

Tak tanggung-tanggung, jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Kasmaran 'Aku Tahu Rasanya' - Pinkan Mambo

Bila selama masa perawatan dan pemulihan wasit tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.

Tapi apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu 1 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat