unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Gresik Gelar Sharing Knowledge Terkait Program JKP - News

Jajaran BPJS Ketenagakerjaan Gresik dan Mediator HI Disnaker Gresik usai sharing knowledge

: BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) cabang Gresik menggelar Rapat Koordinasi dan Sharing Knowledge terkait pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kegiatan yang dihadiri Dinas Tenaga Kerja Bersama Mediator Hubungan Industrial (HI) Kabupaten Gresik itu digelar BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas secara keseluruhan program JKP ini agar bisa direalisasikan dan manfaatnya bisa dirasakan pekerja.

Selain sosialisasi, event itu juga untuk meningkatkan pemahaman tentang program JKP, dokumen persyaratan klaim, syarat eligible JKP, hingga hal-hal yang dapat menghilangkan hak manfaat JKP. Termasuk sharing knowledge untuk menyamakan presepsi terkait pelaksanaan program JKP di lapangan.

Baca Juga: Tutup Tahun 2022, Telkom Catatkan Pendapatan Konsolidasi Rp147,31 Triliun

Kepala BPJamsostek Cabang Gresik, M Imam Saputra dalam event yang digelar pada Jum’at (24/3/2023) itu menjelaskan bahwa program JKP merupakan program jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh ter-PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Manfaat Program JKP ini, kata dia, merupakan perlindungan bagi pekerja atau buruh dalam waktu jangka pendek. Sehingga ketika pekerja berhenti bekerja, mereka akan mendapat manfaat dari program tersebut.

"Melalui kegiatan seperti ini lah kita sosialisasikan manfaat program JKP sekaligus mendengarkan (diskusi) masukan, agar pelayanan kepada peserta dalam mengajukan dan menerima klaim JKP bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Sanes 'Ngancani nanging ora iso duweni..' yang Dipopulerkan Guyon Waton feat Denny Caknan

Dia menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah terbit sejak 2 Februari 2021.

"Manfaat dari program tersebut baru bisa dirasakan setelah peserta mencapai masa iuran 12 bulan, manfaat pertama (tunai) diberikan oleh BPJamsostek. Selanjutnya manfaat kedua dan ketiga diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja," ujarnya.

Program JKP, kata Imam, merupakan bukti nyata negara hadir untuk memastikan pekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan meski terkena PHK dengan memberikan sejumlah manfaat, salah satunya uang tunai.

Baca Juga: Lirik Lagu Masa SMA 'Tiga tahun telah kita bersama, Jalani kisah yang indah...' by Angel 9 Band

Program JKP ini diharapkan bisa memberikan banyak dampak positif bagi pekerja, yang sejalan dengan visi dan misi BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin, tidak hanya kesejahteraan pekerja tapi juga kesejahteraan keluarga para pekerja.

"Kami (BPJamsostek) akan terus berkomitmen melalukan upaya terbaik untuk mendorong dan mengoptimalkan pelayanan manfaat program JKP," kata dia lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat