unescoworldheritagesites.com

Atlet Persik Kediri dan Elite Pro Academy (EPA) Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan - News

Perwakilan atlet Persik dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kediri usai penyerahan kartu kepesertaan


: BPJS Ketenagakerjaan Kediri bekerja sama dengan Persatuan Sepak Bola Indonesia Kediri (Persik) memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh atlet Persik Profesional, dan EPA (Elite Pro Academy) U14, U16, dan U18.

Seluruh atlet Persik Profesional, EPA U14, U16, dan U18 itu didaftarkan sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan. Mereka diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin mengapresiasi langkah yang diambil Persik Kediri dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para atletnya tersebut. "Karena risiko kecelakaan kerja dan kematian bisa terjadi pada siapapun dan kapanpun. Resiko ini juga bisa terjadi pada para atlet," ujarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Lagu Jambu Alas - Didi Kempot

Pemberian perlindungan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan Kediri dilakukan pada laga pekan ke 6 Liga 1, antara Persik Kediri vs PSS Sleman di Stadion Brawijaya Kediri.

Perlindungan ini ditandai dengan penyerahan simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Suharno Abidin selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri kepada Manajemen Persik Kediri yaitu M Syarif Hidayatullah selaku Head of Operation, Tri Widodo selaku Executive Officer dan Arief Syaifuddin selaku Perwakilan PT AAG.

Para atlet yang diikutkan dalam 2 pogram JKK dan JKM, nilai iuran yang dibayarkan hanya sebesar Rp16.800 per bulan. Tapi dengan nominal sebesar itu, mereka berhak mendapat manfaat perlindungan yang maksimal.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Duda Araban - Intan Chacha

Lingkup perlindungan peserta BPJS Ketenagakerjaan ini berlaku sejak para atlet sedang dalam perjalanan berangkat dari rumah, saat berlatih atau bertanding, hingga perjalanan kembali ke rumah.

Manfaat yanag akan diterima peserta itu diantaranya berupa perawatan tanpa batas hingga sembuh sesuai indikasi medis, bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Bahkan ketika pekerja masih dalam masa pemulihan yang tidak bisa bekerja untuk sementara waktu, juga berhak mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Wisata Gunung Bromo, Ini 8 Lokasi Andalannya

Sesuai ketentuan, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) itu diberikan sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan sebesar 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upahterakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat