unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gelar Sosialisasi Anti Korupsi Secara Virtual - News

Para peserta sosialisasi anti korupsi yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Kediri

: BPJS Ketenagakerjaan Kediri menggelar sosialisasi anti korupsi melalui virtual zoom meeting. Pada saat yang sama, mereka juga melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Tentang Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi siswa magang.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin, menyebut 7 Tindak Pidana Korupsi yang harus diberantas. "Mulai dari kegiatan yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara, Pemerasan, Penyuapan, Kecurangan (Fraud), Gratifikasi, Penggelapan dalam Jabatan, Benturan Kepentingan dalam Pengadaan," ujarnya.

Sosialisasi tentang anti korupsi itu dibuka oleh Sekda Kabupaten Kediri, Dede Sujana; Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin; Kasidatun Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Bonard David Yuniarto; serta perwakilan OPD, BUMD, BLUD di Wilayah Pemkab Kediri.

Baca Juga: KAI Daop 8 Peringati Hari Anak Nasional Lewat Dongeng Edukasi Tentang Kereta Api

Mengutip UU Tipikor, UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Korupsi, Suharno Abidin menyebutkan bahwa korupsi adalah perbuatan setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara Kasidatun Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Bonard David Yuniarto menyebutkan bahwa pendidikan antikorupsi penting ditanamkan sejak dini. Ini bertujuan untuk menumbuhkan sikap Integritas mulai dari sejak dini dan untuk mewujudkan Pemberantasan Korupsi di Negara Indonesia.

Sehingga cita-cita kemerdekaan Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan sosial, kata dia, dapat dicapai.

Baca Juga: Razman Arif Nasution Merasa Diancam, Laporkan Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang ke Polda Sumut

Disela kegiatan, Suharno juga mensosialisasikan SE Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Tentang Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi siswa magang di Wilayah Pemkab Kediri.

Menurut Suharno Abidin, siswa magang memiliki risiko pekerjaan yang sama dengan pekerja pada mitra tempat mereka melakukan magang. "Untuk itu perlindungan terhadap siswa magang penting untuk melindungi dari risiko- risiko yang kemungkinan muncul di tempat magang," ujarnya.

Lingkup perlindungan siswa magang itu mulai dari perjalanan berangkat magang kerja, segala aktivitas selama menjalankan pendidikan magang kerja, hingga perjalanan kembali ke rumah. Sehingga secara penuh siswa magang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak Usul Cabut Predikat Kak Seto Sebagai Pelindung Anak Indonesia

Siswa Magang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam sektor Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan iuran Rp16.800 per bulan siswa magang dapat diikutkan dalam 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Manfaatnya yang akan diterima, kata dia, sangat besar. Mulai dari penggantian seluruh biaya pengobatan sampai sembuh, sesuai indikasi dokter apabila terjadi resiko kecelakaan dalam magang kerja , hingga santunan kematian jika terjadi risiko kematian. Pihaknya berharap, seluruh siswa magang di wilayah Kediri terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat