unescoworldheritagesites.com

BAORI Tolak Gugatan Julizar, Kepengurusan KONI DKI Periode 2022 – 2026 Pimpinan Hidayat Humaid Sah - News

Sidang pembacaan putusan BAORI di Jakarta, Senin (7/11/2022).

: Setelah menjalani proses persidangan selama tiga bulan, Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) akhirnya mengeluarkan putusan final.

Lembaga pengadil dalam kasus-kasus olahraga tersebut memutuskan, menolak gugatan Julizar Idris selaku calon yang kalah pada Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI DKI pada Maret 2022 lalu.

Musorprov KONI DKI Jakarta waktu itu telah memilih Dr Hidayat Humaid, M.Pd sebagai ketua umum.

Baca Juga: Terpilih Secara Aklamasi, Ahmad Sahroni Ingin Membawa Prestasi Inkado Mendunia

Dalam sengketa yang berjalan di BAORI tersebut ada tiga pihak yang mengajukan gugatan. Julizar Idris sebagai Pemohon I, Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Gabungan Bridge Seluruh Indonesia (GABSI) DKI Jakarta Laksamana Pertama TNI Teguh Widodo sebagai Pemohon II, dan Ketua Pengprov Muaythai Indonesia DKI Jakarta Wiana Bachtiar, sebagai Pemohon III.

Sementara pihak tergugat dalam perkara ini adalah pengurus KONI DKI Jakarta periode 2017-2022 sebagai Termohon I; ketua umum pengurus KONI DKI Jakarta periode 2017-2022 Djamhuron P Wibowo sebagai Termohon II; Ketua Pimpinan Sidang Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) DKI Jakarta Aminullah sebagai Termohon III; dan Hidayat Humaid sebagai Termohon IV.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara tertutup di kantor BAORI, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022). Dari KONI DKI hadir kuasa hukum Aldwin Rahadian dan RBJ Bangkit.

“Alhamduillah sudah diputuskan majelis hakim hari ini, di mana majelis menolak seluruh gugatan pemohon,” kata Aldwin Rahadian, usai sidang.

Ditegaskan, dengan adanya putusan ini, maka kepengurusan KONI DKI Jakarta periode 2022-2026 yang dipimpin Hidayat Humaid, sah. Tidak ada lagi gangguan, sehingga pengurus dapat lebih fokus melaksanakan program-program kerja yang telah ditetapkan.

Menurut Aldwin, sejak awal proses Musorprov ke-12 KONI DKI  telah dibingkai dengan peraturan, sehingga sesungguhnya memang tidak ada persoalan dalam pemilihan Ketum KONI DKI Jakarta 2022-2026.

“Putusan majelis hakim hari ini membuktikan kalau persoalan itu memang tak ada,” katanya.

Seperti diketahui, ketiga pemohon menggugat karena menilai proses pemilihan Ketum KONI DKI Jakarta periode 2022-2026 melanggar AD/ART KONI DKI, karena dalam pemilihan itu tidak ada pemilihan, melainkan penetapan Hidayat Humaid sebagi Ketum berdasarkan 56 surat dukungan dari Cabor, badan fungsional dan KONI Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.

Namun pada kenyataannya semua itu terbantahkan oleh hakim BAORI, karena terbukti Hidayat Humaid dipilih oleh 56 cabang olahraga secara aklamasi.

Pada pembacaan keputusan sidang pada Senin (7/11/2022) dihadiri oleh tiga hakim BAORI, yakni Prof Edie Toet hendratno, Dr Ir. H Agus G Karta Sasmita, dan Dr Ahmad Mulyadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat