unescoworldheritagesites.com

Pengamat ini Sebut Diksi Keamanan Nasional di RUU Polri Bisa Picu Konflik Antar Lembaga - News

Direktur Eksekutif HSI Rasminto

SUARAKARYA.ID. Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dapat memicu polemik dengan adanya diksi keamanan nasional dalam Pasal 16B ayat 2 huruf (a) dalam draf yang tersebar luas. DPR RI diminta serius memperhatikan madakah ini.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto melihat kekhawatiran terkait dengan penafsiran luas mengenai keamanan nasional dalam kewenangan Polri.

"Diksi keamanan nasional mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya memang sangat luas. Ini dapat menyebabkan tumpang tindih fungsi dan kewenangan antara berbagai badan intelijen," katanya.

Baca Juga: Perpanjangan Usia Pensiun dalam RUU Polri Berpotensi Tumpuk Jabatan Perwira

Menurut Rasminto, tumpang tindih ini bisa menimbulkan masalah koordinasi dan efektivitas penegakan hukum dan fungsi intelijen lintas lembaga.

"Jika Polri memiliki kewenangan yang luas dalam hal keamanan nasional, ini bisa berbenturan dengan fungsi dan tugas yang sudah ada pada BIN, intelijen militer, Kejaksaan dan lembaga lainnya", ujarnya menegaskan.

Menurut, adapula diksi pada pasal 16B mengenai diksi "ancaman" yang dapat ditindak oleh Polri seharusnya tidak ditafsirkan dan ditindak sendiri oleh Polri.

Baca Juga: Direktur Eksekutif HSI Rasminto: RUU Polri Terkesan Bentuk Kelembagaan Super Power

"Idealnya, penafsiran ini memerlukan asesmen terlebih dahulu oleh badan yang berwenang seperti Dewan Keamanan Nasional atau Dewan Ketahanan Nasional. Hal ini penting agar tidak terjadi bias atau penafsiran yang subjektif oleh satu lembaga saja, " kata Rasminto menjelaskan.

Ia menyarankan, pentingnya koordinasi yang baik antara kementerian/ lembaga terkait lainnya untuk memastikan bahwa ancaman terhadap keamanan nasional ditangani secara efektif dan efisien.

"Sebab, hal ini juga untuk menghindari duplikasi usaha dan konflik kewenangan.
Dengan adanya koordinasi yang jelas dan pembagian kewenangan yang tegas, maka diharapkan fungsi intelijen kepolisian, BIN, intelijen militer dan lainnya dapat berjalan harmonis dan efektif dalam menjaga keamanan nasional," tuturnya berpesan.

Baca Juga: Direktur Eksekutif HSI Nilai Substansi RUU Polri Terindikasi Tumpang Tindih Kewenangan

Ia pun berharap, RUU yang saat ini dikaji Presiden Jokowi dapat menampung berbagai respon agar tidak menuai polemik publik semakin meruncing dikemudian hari.

"Saat ini saja sudah banyak para pakar menyampaikan keresahannya, rakyat hanya berharap Presiden Jokowi jernih melihat respon publik ini agar konflik tidak meruncing pasca disahkan RUU ini," ucapnya mengharapkan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat