unescoworldheritagesites.com

IUP Ormas Harus Sejalan dengan Tata Kelola Pertambangan Nasional - News

Bambang Widjanarko Setyo (kanan).

: Kebijakan Presiden Joko Widodo memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat melalui ormas keagamaan. Kebijakan Presiden Jokowi terkait IUP untuk ormas keagamaan ini jangan melulu dikaitkan dengan perspektif politik.

“Kita harus berpikir positif terkait kebijakan Presiden Jokowi, dimana pemerintah akan memberikan IUP kepada ormas keagamaan. Tentu ada maksud baik pemerintah terkait kebijakan yang dinilai bermanfaat bagi ormas keagamaan. Yang diberikan IUP itu badan-badan usaha yang ada di ormas dan persyaratannya juga sangat ketat. Presiden Jokowi memberikan persyaratan yang ketat soal IUP untuk ormas keagamaan,” kata Bambang Widjanarko Setio, Direktur Eksekutif Pranata Kebijakan Politik Nasional (PKPN) kepada wartawan di Surabaya, Senin (24/6/2024).

Menurut Bambang, pemberian IUP untuk ormas keagamaan oleh Presiden Jokowi, jangan selalu dikaitkan dengan politik. Karena, Presiden Jokowi, dalam hal ini sebagai pemerintah, memiliki sudut pandang berbeda dalam hal pemberian IUP untuk ormas keagamaan di Indonesia.

Baca Juga: Menuju Birokrasi Pertahanan Kelas Dunia: Badiklat Kemhan Gelar Workshop Transformasi Kinerja di Era Digital bagi Pejabat Eselon III Kemhan

Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, ormas keagamaan memiliki peran penting dalam pembinaan peradaban kehidupan nasional.

“Kebijakan ini merupakan atensi Presiden Jokowi dalam rangka pembinaan kepada masyarakat melalui ormas keagamaan. Kebijakan pemberian IUP kepada ormas keagaan juga harus dibarengi dengan tanggungjawab yang besar dalam pelaksanaannya. Apalagi, persyaratannya juga kata Presiden Jokowi sangat ketat,” kata Bambang.

Selain itu, menurut Bambang, pihaknya setuju dengan yang diungkapkan Presiden Jokowi bahwa ormas memiliki badan usaha yang terfokus pada bisnis, dan bisnis yang dimaksud, termasuk usaha pertambangan. Artinya, yang diberikan IUP oleh Pemerintah sesungguhnya bukan ormasnya, tetapi IUP diberikan kepada koperasi, PT dan usaha lainnya di bawah ormas keagamaan.

Bambang mengatakan, pemberian IUP kepada ormas keagamaan oleh Presiden Jokowi, bukan tanpa dasar.

“Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. nah, dalam regulasi ini tertera aturan baru yang memberi izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan,” kata Bambang.

Secara detil, menurut Bambang, aturan itu tertuang dalam Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Baca Juga: Usai Dilantik Serentak di Tiap Kelurahan, 5.358 Pantarlih Segera Lakukan Coklit Para Pemilih Dalam Pilkada Serentak 2024 di Kota Depok

Di dalam pasal tersebut, kata Bambang, dijelaskan bahwa WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, Bambang mengingatkan agar tata kelola pertambangan di Indonesia sebagai investasi nasional, harus menjadi perhatian prioritas.

“Pemerintah harus memberikan berbagai kemudahan bagi usaha-usaha pertambangan di Indonesia. Apalagi, usaha pertambangan nasional adalah investasi untuk kesejahteraan rakyat secara berkeadilan,” tandas Bambang. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat