: Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengkritik tindakan aparat yang melakukan penggeledahan terhadap peserta aksi yang menentang politik dinasti. Kejadian ini tercatat terutama di Stasiun Gondangdia, Jakarta.
BEM SI menganggap bahwa tindakan aparat ini merupakan hambatan terhadap kebebasan mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi mereka terkait sembilan tahun pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
"Terjadi penggeledahan oleh aparat di beberapa titik. Salah satunya di Stasiun Gondangdia. Tetap #JagaKawan," bunyi pernyataan BEM SI yang tersebar di sejumlah media sosial pada Jumat (20/10/2023).
Menurut BEM SI, aparat tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk melakukan penggeledahan barang-barang pribadi atau privasi individu.
Mereka juga mengimbau kepada para mahasiswa untuk menolak dengan tegas jika mereka diarahkan ke dalam kendaraan tahanan.
Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk protes keras dari mahasiswa terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi kemungkinan politik dinasti.
Dinasti politik ini melibatkan Gibran dan dikhawatirkan akan memperkuat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca Juga: Peringatan Momen Penting Tanggal 20 Oktober, Mulai dari Hari Menulis Hingga Osteoporosis Sedunia
Ragner Angga, Koordinator Media BEM SI, dalam pernyataannya, mengklaim bahwa keputusan MK dapat memperpanjang praktik KKN.
Ia juga menjelaskan bahwa aksi demonstrasi ini dilakukan seiring dengan peringatan sembilan tahun kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden.
"BEM SI berpandangan bahwa Jokowi telah mengkhianati reformasi. Terbukti dari berbagai kemunduran dan kebobrokan dari segi hukum, HAM, komersialisasi pendidikan, represivitas aparat, konflik agraria, dan investasi yang membelakangi hak-hak rakyat," kata Ragner.***