unescoworldheritagesites.com

KPU Dilarang Menggunakan Pasal yang Bertentangan dengan Hukum - News

Ketua Team Hukum Merah Putih C Suhadi SH M. Foto: Istimewa

 

: Dalam UU No. 12 tahun 2011 pada pasal 7 mengatur hierarki peraturan perundang undangan yang berlaku. Seperti diketahui dalam UU itu, UUD 1945  menempati urutan pertama dan baru dibawahnya, Tap MPR, UU/Perpu, PP dan lainnya.

Penempatan dari  urutan ini mempunyai fungsi dan peran masing masing yang pada pokoknya tidak boleh saling bertentangan.

"Demikian juga peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan peraturan yang lebih tinggi," kata Ketua Team Hukum Merah Putih C Suhadi SH M.

Baca Juga: Henry Indraguna: Ini Bukan Soal Gibran, Putusan MK Sejatinya Beri Peluang Usia Muda Jadi Pemimpin Nasional!

Lebih lanjut Suhadi menjelaskan bahwa berkaitan dengan hal ini berlaku azas lex superior derogate legi inferiori. Sehingga peraturan perundangan yang lebih rendah kedudukannya harus di hormati tentang keberlakuan UU.

Selain itu, hukum juga mengatur “apabila terdapat peraturan baru maka peraturan lama tidak berlaku lagi “ atau dikenal dengan azas, lex posterior derogat legi priori. Diterapkan azas ini agar terciptanya suatu kepastian hukum yang berlaku di negara hukum.

Terkait pernyataan KPU bahwa batas usai Capres dan Cawapres 40 tahun yang sudah dituangkan dalam peraturan KPU, maka dengan adanya putusan MK No. 91/PUU-XXI/2023, maka usia minimal Capres dan Cawapres adalah dibawah 40 tahun dengan syarat sudah menduduki jabatan Publik. Sehingga dengan demikian pasal 169 huruf q sudah tidak berlaku.

Dengan begitu peraturan KPU yang mensyaratkan batas usia Capres dan Cawapres tetap di 40 dengan merujuk kepada UU No 7 tahun 2017 pada pasal 169 huruf q, sudah tidak berlaku.

"Dengan demikian sesuai azasnya, Peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama," kata Suhadi menegaskan.

Atas dasar alasan itu KPU tidak punya alasan menggunakan produk hukum yang lama, karena secara yuridis peraturan itu melanggar hukum dan tidak boleh digunakan lagi, karena Putusan MK bersifat Final and Binding atau yang Pertama dan Terakhir. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat