unescoworldheritagesites.com

KPU Tetapkan Debat Capres 3 Kali, Cawapres 2 Kali, Akankah Gibran Mangkir? - News

Jadwal debat Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2024 pada tanggal 12 dan 12 Desember 2023, pada tanggal 7 dan 14 Januari, dan terakhir pada tanggal 4 Februari 2023 (Ist)

: Akankah Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka akan mangkir lagi?

Pertanyaan kemungkinan Gibran absen lagi muncul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan debat calon wakil presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Dari jadwal debat yang dijadwalkan KPU, Cawapres mendapat porsi tampil 2 kali yang berarti Gibran sebagai Cawapres dari Capres Prabowo Subianto harus tampil dua kali.

Dalam debat Cawapres itu, Gibran akan bersaing dengan Cawapres lainnya, Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD.

Kekhawatiran Gibran bisa tidak hadir karena sebelumnya dia pernah mangkir tidak hadir dalam  dialog atau uji publik yang diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jumat (24/11/2023).

Padahal waktu itu Gibran sudah diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan jadwal. Namun ketika hari H-nya, Gibran malah menghadiri acara yang lain sehingga Prabowo tampil sendiri dan terpaksa menjelasakan alasan absennya Gibran.

Ketidakhadiran Gibran saat itu menjadi perbincangan publik. Ada yang menyatakan Gibran memang mempunyai jadwal padat namun ada juga yang menyatakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu takut tampil.

Sementara itu untuk pelaksanaan debat, kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, ada lima jadwal yang telah ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pemilu ini.

Jadwal pelaksanaan debat pada tanggal 12 dan 22 Desember untuk menutup akhir tahun 2023, kemudian dilanjutkan pada tanggal 7 dan 14 Januari dan terakhir pada tanggal 4 Februari 2023.

"Ya, tanggal segitu," kata Hasyim saat memberikan keterangan melalui pesan singkat kepada ANTARA di Jakarta, Rabu petang.

Untuk tempat detail pelaksanaan debat, hingga kini KPU belum memberikan keterangan terkait dengan hal tersebut.

KPU hanya memastikan bahwa pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden yang berlangsung sebanyak lima kesempatan akan berlangsung di Jakarta.

Dikatakan oleh anggota KPU RI August Mellaz bahwa berdasarkan dari sejumlah pertimbangan, diputuskan pelaksanaan debat dilakukan seluruhnya di Ibu Kota.

"Kami akhirnya mengambil keputusan pelaksanaannya di Jakarta," kata August saat diwawancarai di Kantor KPU RI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat