unescoworldheritagesites.com

Gibran Selamat, Panwascam Penjaringan Tegur Keras Tim Kampanye Paslon Cawapres 02 yang Libatkan Anak-anak - News

Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka dan anak-anak dalam kampanye Tim Cawapres 02 di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (1/12/2023) (Ist)

: Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka selamat meski Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Penjaringan, Jakarta Utara memberi sanksi teguran keras kepada tim kampanye calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 02 itu.

Panwascam Penjaringan memberikan teguran keras karena Tim Kampanye Cawapres 02 itu melibatkan anak-anak dalam kampanye yang dihadiri oleh Gibran selaku Cawapres 02.

Meskipun hadir dan bahkan membagi-bagikan buku dan susu namun Gibran yang maju sebagai Cawapres lewat keputusan Mahkamah Konstitusi yang cacat etika itu tidak ikut terkena sanksi walaupun hanya teguran keras.

Ketua Panwascam  Penjaringan M Irvan Permana Irvan pada  konferensi pers di Kantor Kecamatan Penjaringan, Sabtu (9/12/2023), menyatakan, Gibran terhindar dari sanksi atas dugaan pelanggaran mengikutsertakan anak kecil dalam kampanyen karena saat kegiatan itu tidak sedang menjadi pelaksana maupun peserta kampanye.

Untuk membenarkan pernyataannya menyelamatkan Gibran dari sanksi itu Irvan menyebutkan tiga faktor yang mendasari hal itu.

Pertama, Gibran tidak mengenakan atribut partai maupun atribut calon untuk kampanye. Gibran hanya belasan menit untuk melihat pos komando pemenangan Prabowo-Gibran yang dibuatkan tim kampanye bernama Tim 08 Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo (RJBBP).

Kedua, benda yang dibagi-bagikan Gibran saat itu adalah buku sebagai alat tulis dan susu sebagai konsumsi, bukan bahan kampanye.

Ketiga, benda yang dibagikan di atas panggung, yaitu buku dan susu juga tidak mencantumkan nama, logo partai maupun foto calon peserta Pilpres 2024.

Padahal dalam kesempatan itu Irvan juga menegaskan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye. Larangan itu tercantum di Pasal 208 ayat 2 huruf K UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.

Tim kampanye Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming, diduga mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye di Jalan Rawa Bebek, Jakarta Utara, Jumat (1/12/2023). Sejumlah anak mendekat ke tenda acara Gibran pada acara itu.

"Kami berikan teguran keras kepada tim pelaksana agar kegiatan berikutnya tidak terjadi lagi. Jika terjadi lagi, kami akan menindak keras untuk aturan tersebut," kata Irvan seperti pantauan media laporan tvOnenews.com.

Irvan menyebutkan, pihaknya telah mendalami temuan pelanggaran tersebut selama tujuh hari sejak 2 Desember 2023. Pihaknya juga memanggil dua saksi ke kantor Panwascam Penjaringan untuk dimintai keterangannya.

"Saksi yang diperiksa dua, yaitu Saudara WP dan kuasa hukum pelaksana, mengakui memang benar ada pemanggilan yang dilakukan Gibran terhadap anak-anak untuk mengajak naik ke panggung," kata Irvan.

Seperti dalam pantuan media laporan antaranews.com, Irvan mengemukakan, meski tidak melanggar aturan kampanye, Panwascam mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan anak-anak untuk media politik yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat