unescoworldheritagesites.com

Pilpres 2024: Gawat, THN AMIN Tegaskan Kecurangan Pemilu Terstruktur, Sistematis, dan Masif, Bisa Batalkan Hasil Pilpres - News

Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Hamdan Zoelva (kanan) menyoroti pelanggaran yang dilakukan pasangan calon Capres – Cawapres nomor 2.  (Ist)

: Gawat, hasil pemilihan umum presiden (Pilpres) tahun 2024 bisa terancam batal karena menurut penilaian Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Hamdan Zoelva, pelanggaran pemilu sudah masuk, terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Hamdan Zoelva menerangkan, THN AMIN sudah mengumpulkan sejumlah bukti kecurangan pemilu, yang kecenderungannya mengarah pada TSM itu. Bahkan, dapat membatalkan hasil Pilpres 2024 ketika penyelenggara dan aparat terkait tidak menindaklanjutinya.

"Kami perlu mengingatkan bahwa ketika terbukti pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif akan mengakibatkan dampak pemilu diulang. Kami akan terus mencatat, melaporkan seluruh pelanggaran yang terjadi," kata Zoelva di Jakarta, Kamis.

Dari temuan THN AMIN, khususnya terkait dengan pelanggaran pemilu oleh paslon lain hingga saat ini tidak ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Zoelva, pelanggaran pemilu tersebut, di antaranya pembagian susu ketika hari bebas kendaraan (CFD), pengumpulan aparat desa, dan kampanye di lingkungan pendidikan.

"Catatan kami menunjukkan bahwa betapa banyak pelanggaran oleh paslon nomor urut 2. Kami sudah laporkan, namun Bawaslu mengabaikan. Ini juga bentuk keterlibatan dari penyelenggara pemilu," katanya.

Zoelva mengatakan bahwa prinsip pemilu demokrasi yaitu adil dan bebas sehingga peserta pemilu dan penyelenggara perlu mempertahankannya.

Ketika prinsip pemilu tidak dijaga integritasnya, katanya, akan melahirkan pemerintahan yang tidak mendapatkan legitimasi dari masyarakat. Hal itu tentu sangat merugikan negara

"Dari catatan kami, pada saat ini ada kecenderungan pelanggaran yang sedemikian rupa yang dapat kami kategorikan mengarah pada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," ujarnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat