unescoworldheritagesites.com

Menko Airlangga akan Kooperatif, Siap Jadi Saksi di Sidang MK untuk Jelaskan Soal Bansos Awal Tahun - News

Menko Airlangga akan Kooperatif, Siap Jadi Saksi di Sidang MK untuk Jelaskan Soal Bansos Awal Tahun. (Tangkapan layar Youtube)

: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan mengambil sikap kooperatif dan siap hadir sebagai saksi apabila dipanggil Konstitusi Mahkamah (MK) dalam sidang pengurusan Pilpres 2024.

Insyaallah hadir, katanya kepada awak media di Four Seasons Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).

Menurut Airlangga, pemerintah telah memiliki rencana yang jelas terkait penggunaan APBN. Hal itu untuk menjawab tuduhan bahwa bansos disebut-sebut sengaja disalurkan untuk mempengaruhi hasil Pemilu 2024.

Baca Juga: Kerja Sama Baznas RI dan MyTenNights Permudah Umat Islam Tunaikan Zakat dan Sedekah Secara Daring

Airlangga pun mengaku masih menunggu surat panggilan MK tersebut dan akan meresponsnya jika surat panggilannya sudah di tangan. "Tapi bagi pemerintah kan semuanya sudah jelas. Apakah itu APBN, apakah itu bansos, atau kata lain," ungkapnya.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM), termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

MK ingin meminta keterangan terkait sejumlah kebijakan pemerintah yang didalilkan dua pemohon sebagai upaya memenangkan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Catatan Sepakbola: Kalau Saja Christian Gonzales ...

Selain Menko Airlangga, tiga menteri lain yang diundang MK adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

“Pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengarkan di konferensi yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam konferensi di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Ketua MK menyampaikan lima pihak, yakni empat menteri dan satu pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan dipanggil pada hari Jumat (5/4/2024).

Baca Juga: Bangun Semangat Kerja Sama Pentahelix, JXB Ajak Awak Media Buka Puasa Bersama

Menurut Suhartoyo, MK sebenarnya menolak permohonan para pemohon untuk memanggil para menteri. Namun, hakim MK menilai keterangan dari pihak itu penting. Dia mengatakan para pihak dalam sidang tidak dapat bertanya kepada para menteri.

“Karena ini keterangan yang diminta mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim,” ungkap Ketua MK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat