unescoworldheritagesites.com

Putusan PN Jaksel Jadi Sorotan dalam Webinar Mappilu-PWI dan KPU - News

Webinar Mappilu-PWI Bersama KPU (Ist)

: Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjadi salah satu yang disoroti dalam webinar bertajuk "Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024 Baru", yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu), Rabu (5/4/2023).

Seperti diketahui putusan PN Jaksel yang meminta penundaan Pemilu belum lama ini cukup mencengangkan. Putusan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Webinar menghadirkan narasumber Komisioner KPU August Mellaz yang mewakili Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hayim Asy'ari yang berhalangan hadir. Webinar ini dibuka dengan sambutan dari Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari.

Bertindak sebagai moderator dalam webinar ini adalah Dr Suprapto Sastro Atmodjo yang juga selaku Ketua Mappilu-PWI. Acara ini juga dihadiri oleh pengurus PWI dan pengurus Mappilu di seluruh Indonesia, baik daring maupun luring.

Baca Juga: Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita Menangis Tersedu-sedu Saat Baca Pledoi

Dalam pembukaannya, moderator mengatakan bahwa peran media sangat menentukan karena di Pemilu 2024 nanti masyarakat akan memilih sekitar 20.046 anggota DPR/DPRD, 152 anggota DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. "Sementara di sisi lain kita tahu bahwa ruang-ruang publik akan riuh terkait Pemilu ini," ujar Suprapto.

"Suara-suara miring tentang Pemilu juga sudah bermunculan, sampai kemudian muncul putusan dari pengadilan negeri yang meminta Pemilu ditunda. Terlepas bahwa pimpinan di pemerintahan, kepolisian, dan pejabat negara lain mengatakan bahwa pemilu jalan terus, putusan pengadilan juga harus dihormati. Sehingga ada proses hukum sedang berjalan dan mudah-mudahan ada putusan lebih tinggi sehingga semua berjalan sesuai rencana," katanya.

Sementara August Mellaz saat menyampaikan materinya mengatakan bahwa dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 ada 11 tahapan Pemilu yang harus dituangkan dalam Peraturan KPU tentang program, jadwal, dan tahapan Pemilu.

Baca Juga: Tangis Ernie Meike Torondek Istri Rafael Alun Saat Meminta Maaf, Netizen: Aktingnya Masih Kurang Bagus Bu!

"Ada yang sudah, sedang berjalan dan akan berjalan. Nah tanggal 5 April 2023 ini, kebetulan, secara serentak di setiap kabupaten/kota akan ada penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Ini berlaku di seluruh Indonesia, di 514 kabupaten/kota," kata August.

Sementara di sisi kepesertaan Pemilu, sudah ditetapkan 18 parpol di tingkat nasional dan 6 parpol di tingkat lokal (Aceh).

"Saat ini kalau dilihat dinamikanya, bagaimanapun juga sudah dikonsumsi publik, yakni terkait dengan putusan terhadap Partai Prima. KPU tidak akan mengomentari soal putusan dari lembaga peradilan terhadap hal itu," katanya.

Namun suka tidak suka, katanya, KPU wajib menghormatinya. Tinggal bagaimana KPU menggunakan ruang geraknya. Misalnya melakukan banding atas putusan tersebut, kalau misalnya, KPU tidak bersepakat akan hal itu.

"Dan ini kami lakukan, termasuk memori tambahannya, termasuk meminta kepada Ketua pengadilan untuk menahan dulu putusan yang sifatnya serta merta, mengingat dampaknya terhadap yang lain," ujarnya.

Terakhir putusan dari Bawaslu atas tindak lanjut dari putusan pengadilan negeri. Kita dinyatakan oleh Bawaslu ada pelanggaran administratif dan kemudian dilakukan perbaikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat