unescoworldheritagesites.com

Penting, Dukungan Konkrit BUMN dalam Pembangunan IKN - News

Acara sosialisasi UU No 3  tahun 2023 tentang IKN di salah satu hotel di Jawa Timur, Rabu (3/5/2023)

 

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim menuai pro dan kontra, mengingat beratnya beban DKI Jakarta saat ini.

Karena itu, pada awal Januari 2022, pemerintah kemudian mengumumkan Nusantara sebagai nama ibu kota baru Republik Indonesia.

Pada hari Selasa, 18 Januari 2022, Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU-IKN) dalam Rapat Paripurna.

Baca Juga: KemenPUPR Bangun 22 Tower Hunian Pekerja Konstruksi Berteknologi Modular di IKN

Presiden Jokowi kemudian menandatangani UU IKN pada 15 Februari 2022 untuk dicatatkan dalam Lembaran Negara sebagai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.

Hal itu dikatakan Abdul Hakim Bafagih, anggota Komisi VI DPR RI menyampaikan dalam acara Sosialisasi dan Kemitraan dengan tema “BUMN Karya Memberikan Kontribusi Terhadap Pembangunan IKN” pada Rabu, 3 Mei 2023 di Lynn Hotel Mojokerto.

Menurutnya, pembahasan UU IKN ini penuh dinamika hingga UU tersebut disahkan. UU tersebut telah melewati perjalanan panjang. Bahkan pada saat Rapat Paripurna DPR, dinamika penolakan tetap terjadi.

Baca Juga: KemenPUPR Dampingi Delegasi Jepang, Lihat Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN

Menurut Hakim Bafagih, jika sebuah UU sudah disahkan, kita semua wajib melaksanakan UU tersebut. Kita harus bersikap sebagai negarawan dalam menghadapi sebuah dinamika politik.

Karena itu, UU IKN ini harus dikawal agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyimpangan. Ini yang harus menjadi fokus kita bersama, UU harus ditegakkan.

Aspek simbolisasi negara melalui ibu kota, memunculkan kebutuhan rancangan Ibu Kota Negara Republik Indonesia yang dapat merepresentasikan identitas dan persatuan bangsa.

Baca Juga: Pasok Kebutuhan Air Baku IKN, KemenPUPR Selesaikan Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sepaku 2023

Identitas ini dibentuk dalam kerangka nation and state building. Selain itu juga harus merefleksikan kebhinnekaan Indonesia, dan meningkatkan penghayatan terhadap Pancasila.

Membangun dan menata kembali Ibu Kota Negara tentunya memerlukan konsep yang matang dan didasari pada visi jangka panjang suatu bangsa.

Pengembangan ibu kota baru biasanya dikaitkan dengan perkembangan isu-isu pembangunan kota dan kebutuhan bangsa yang mendasari pertimbangan pemindahan ibu kota tersebut.

Baca Juga: Hadapi Perubahan Iklim Bangunan di IKN Gunakan Pelapis Kedap Air

Ide untuk melakukan pemindahan ibu kota negara ini bukan lah tanpa sebab, bahkan sebenarnya ide tersebut sudah muncul dari beberapa presiden sebelumnya, seperti yang pernah disampaikan oleh Presiden pertama Republik Indonesia, Bapak Soekarno, yang mana pada tahun 1957 Presiden Soekarno menggagas pemindahan Ibu Kota Negara ke Palangkaraya, saat meresmikan kota tersebut sebagai ibukota Kalimantan Tengah.

Ide melakukan pemindahan ibu kota negara juga pernah disampaikan oleh Presiden Kedua Republik Indonesia, Bapak Soeharto, yang mana pada 1997, Presiden Soeharto mengeluarkan Keppres Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai kota mandiri, hal mana dimaksudkan untuk pusat pemerintahan.

Selain kedua presiden yang disebutkan sebelumnya, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden keenam Republik Indonesia, pada 2013 juga menyampaikan beberapa skenario, yaitu:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat