unescoworldheritagesites.com

Kader Pemuda Pancasila: RUU HIP DPR Salah Kamar - News

Yudhistira Soesatyo.

JAKARTA: Kesadaran berbangsa bernegara dikalangan kaum muda milenial ternyata bukan sekedar isapan jempol saja. Lahirnya RUU HIP (Haluan Idiologi Pancasila) yang diusulkan oleh beberapa anggota DPR saat ini ternyata mendapat tantangan dan kritikan tajam dari sejumlah warga bangsa indonesia termasuk kalangan kaum muda Milenial. Artinya bahwa kaum muda milenial ternyata memiliki kepedulian yang luar bisa terhadap bangsanya sesuai dengan provesi mereka. 

Salah satu kritikan tajam terhadap RUU HIP (Haluan Idiologi Pancasila) datang dari kaum muda milenial yang merupakan kader Pemuda Pancasila DKI Jakarta, Yudhistira Sosesatyo yang berprofesi sebagai Advokat.

Yudhistira menegaskan bahwa, Memang benar Tugas DPR yang diamanatkan UUD 1945 salah satunya adalah membuat UU. Tetapi logika Ketata Negaraan kita, UU yang dkmaksud disini adalah UU yg dibuat oleh DPR sesuai kebutuhan Negara yang nantinya dilaksanakan oleh Eksekutif sebagai penyelenggara UU secara teknis. 

"Dalam Konteks RUU HIP (Haluan Idiologi Pancasila) Menurut Hukum Tata Negara Bukan wilayahnya DPR tetapi MPR, karena terkait dengan Falsafah Bangsa dan Idiologi Negara sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 3 Ayat 1 bahwa MPR berwewenang mengubah dan menetapkan UUD 1945, yang mana kita tau bahwa didalam batang Tubuh UUD 1945 ada Pancasila," kata Yudhistira dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6/2020).

Menurutnya, Oknum Anggota DPR yang mengusulkan RUU HIP (Haluan Idioligi Pancasila ini salah kamar karena Idiologi Pancasila secara historis sudah Final sebagai Konsensus Kebangsaan dan Dasar Negara Indonesia di tanggal 18 Agustus 1945.

Yudhis sapaan akrab kader muda PP, juga mengatakan bahwa RUU HIP tidak urgen buat NKRI saat ini, yang ada sebagai warga bangsa mengimplementasikan nilai nilai kebangsaan itu, jadi DPR baiknya hentikan saja pembahasan RUU HIP (Haluan Idiologi Pancasila). 

"Saya mengajak dan menghimbau kepada segenap Rakyat Indonesia terutama Kader Pemuda Pancasila, FKPPI, TNI dan POLRI, Partai Politik dan semua elemen Bangsa Indonesia Untuk mengawal Pancasila dari gangguan OTB (Organisai Tanpa Bentuk) serta menjalankan TAP MPRS Nomor : XXV/MPRS/1966 yang masih berlaku sampai saat ini," ujar Yudhistira menegaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat