unescoworldheritagesites.com

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Azis Syamsuddin Langgar Etik  - News

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam tayangan You Tube. (Foto: dok Refly Harun)

JAKARTA: Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah melakukan pelanggaran etik, karena telah mempertemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pihak yang tengah berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai atas dugaan suap jual beli jabatan.

 "Keberadaan Azis Syamsuddin 
yang mempertemukan orang yang tengah berperkara dengan penyidik KPK jelas itu pelanggaran etik dan perbuatan tidak terpuji," kata Refly seperti dalam tayangan you tube yang dikutip Suarakarya, Rabu (28/4/2021).

Refly menilai, kasus tersebut merupakan fenomena gunung es. Menurut dia, bagi anggota DPR hal itu merupakan tindakan tak lazim. Karena menggunakan fasilitas negara untuk mempertemukan pihak-pihak tengah berperkara. Hal itu dimungkinkan guna menghindari pengawasan.

Namun demikian, dalam kasus tersebut, Refly menyebut semua pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah sepanjang proses penyelidikan dan penyidikannnya dilakukan secara transparan.

"Apakah dalam kasus tersebut Azis hanya mempertemukan antra Wali Kota Tanjungbalai dengan pihak penyidik KPK atau Azis memperoleh keuntungan ekonomi, misalnya uang fee. Kalau itu benar, sebagai penyelenggara negara maka Azis dapat dikenakan pasal undang-undang tindak pidana suap," katanya.

Kalau Azis perannya hanya mempertemukan, maka politisi Golkar itu juga bisa dikenakan pasal ikut serta membantu seseorang yang melakukan tindak pidana.

"Tapi yang jelas kita sudah tahu bahwa pertemuan itu dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin. Dan itu tidak bisa dibantah," tandas Refly.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menduga Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi aktor di balik pertemuan antara oknum penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial (MS).

Namun demikian,  Azis tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam  penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Penyidik KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan advokat Maskur Husain (MH).

Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, kata Firli,  Azis Syamsuddin memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak dinaikkan  ke tahap penyidikan. 

Stepanus diminta membantu agar permasalahan tidak ditindaklanjuti KPK ke penyidikan dan seterusnya membawanya ke Pengadilan Tipikor.

Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat