unescoworldheritagesites.com

Pengaruhi Pemulihan Ekonomi, Puteri Minta Review Wacana Pengenaan PPN Sembako! - News

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin

JAKARTA: Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin menilai bahwa rencana pengenaan PPN terhadap barang kebutuhan pokok ini perlu ditinjau kembali.

Respon cepat Srikandi Milenial Beringin ini lantaran wacana pemerintah untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas bahan-bahan kebutuhan pokok alias sembako ini tidak tepat timing-nya di saat rakyat masih bertahan dan fighting harus melawan dan menundukkan pandemi Covid-19 yang belum tahu kapan berakhirnya.

“Rencana pengenaan PPN ini perlu ditinjau kembali karena dapat berdampak langsung bagi masyarakat dengan meningkatnya harga bahan pangan dan menurunkan daya beli rakyat. Jika demikian, maka dikhawatirkan pula akan memengaruhi proses pemulihan ekonomi karena konsumsi rumah tangga adalah kontributor terbesar bagi perekonomian, yaitu sebesar 57,6 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Jangan sampai rencana ini justru malah kontraproduktif dengan upaya pemulihan daya beli masyarakat yang saat ini masih menjadi fokus kita bersama,” jelas putri politisi senior Golkar dan mantan Ketua DPR RI, Ade Komarudin di sela-sela Raker dengan Menkeu dan jajarannya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Sebelumnya pemerintah telah berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas bahan-bahan kebutuhan pokok. Rencana tersebut dikabarkan akan diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah disampaikan pemerintah kepada DPR RI. Sedangkan saat ini Surat Presiden (Surpres) terkait RUU KUP telah dikirimkan kepada parlemen. Namun, Puteri menegaskan bahwa Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI belum melakukan pembahasan terkait RUU ini.

“Pada Rapat Paripurna pun belum dibacakan atau disampaikan terkait surat tersebut maupun penugasan pembahasan RUU kepada AKD tertentu. Oleh karenanya, kami di Komisi XI pun belum menerima penugasan resmi dari Bamus untuk melakukan pembahasan, termasuk belum menerima draft resmi RUU tersebut. Sehingga, kami belum menganalisa lebih lanjut terkait ketentuan yang tercantum dalam draf ini,” tandas Legislator Golkar di Komisi Keuangan dan Perbankan ini.

Lebih lanjut, Wasekjen DPP Partai Golkar ini mendorong pemerintah untuk mengkaji secara komprehensif, mendalam dan hati-hati terkait rencana pengenaan PPN atas bahan-bahan kebutuhan pokok.

“Pengenaan tarif PPN pada barang kebutuhan pokok dapat berpotensi melemahkan daya beli. Bahkan, juga dapat berpotensi memberikan tekanan bagi pedagang kecil akibat perubahan stabilitas harga dan permintaan dari masyarakat. Pun, hal ini mungkin berpotensi menimbulkan efek domino atas ketersediaan bahan-bahan kebutuhan pokok di pasar. Untuk itu, hal ini harus dikaji secara mendalam dan menyeluruh oleh pemerintah, apalagi hal ini sangat memengaruhi hajat hidup orang banyak dan bertolak belakang dengan konstitusi” tutur Puteri kritis.

Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini memandang pemerintah perlu untuk meningkatkan efisiensi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dengan menyisir anggaran-anggaran yang tidak mendesak agar dapat dioptimalkan untuk penanganan pandemi, baik kesehatan maupun pemulihan ekonomi.

“Jika efisiensi yang dilakukan Kemenkeu saja mencapai sekitar Rp1,25 Triliun, tentu jika diakumulasikan dengan K/L lain maka jumlahnya bisa lebih besar lagi. Bahkan, BPKP menyebutkan dalam rapat yang lalu bahwa mampu mengefisiensi pengeluaran negara sepanjang 2020 hingga mencapai Rp48,35 Triliun. Artinya, kita bisa lebih mengoptimalkan lagi kualitas belanja negara dengan menemukan alternatif penerimaan negara yang dapat memperkuat performa APBN kedepan,” ungkap Puteri yang sebelum masuk arena politik adalah profesional di OJK RI ini.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat