unescoworldheritagesites.com

LQ Indonesia Apresiasi Kinerja Polda Jabar - News

Para advokat dari LQ Indonesia menyampaikan apresiasi  atas kinerja  Polda Jawa  Barat . (Investasi Bodong, Jakarta)

  

: Manajemen kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm mengapresiasi kinerja penyidik Unit 3 Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar), atas dinaikannya status perkara dugaan tindak pidana penipuan terkait dengan peristiwa gagal bayar dari produk investasi dana di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB), dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.

Ribuan orang telah menjadi korban gagal bayar koperasi ini.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/99/III/2022/Ditreskrimsus tertanggal 11 Maret 2022.

LQ Indonesia Lawfirm sebagai kuasa hukum para korban KSP-SB yang diwakili oleh Advokat Rizki Indra Permana, SH, MH, Anita Natalia Manafe, SH dan Febriarto Fadjar, SH sebelumnya telah membuat laporan polisi  (LP) di Bareskrim Polri yang selanjutnya ditangani oleh Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

 Selanjutnya berdasarkan SP2HP Bareskrim Polri Nomor B/988/XII/RES.2.2./2021/Dittipideksus tertanggal 17 Desember 2021 dengan pertimbangan “Demi Percepatan Proses Penyidikan”, perkara ini dilimpahkan ke Unit 3 subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Jabar.

Dalam memperjuangkan hak-hak para korban KSP-SB, LQ telah melakukan berbagai cara selain membuat laporan polisi.

Mulai dari bersurat ke Kemenkopolhukam, Kompolnas, Komisi 3 DPR, Ombudsman, hingga melakukan audiensi dengan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah pada Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).

Acara audiensi dengan Satgas yang diketuai oleh Agus Santoso beserta jajaran tidak membuahkan hasil.

 "Berdasarkan keterangan Agus Santoso, Satgas hanya berfungsi untuk mengawal proses PKPU dan pembayaran cicilan saja. Hal tersebut sangatlah aneh, lantas untuk apa dibentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah pada Kemenkop tetapi kinerjanya sampai saat ini tidak ada hasilnya," ujar Advokat Rizky.

LQ sebagai kuasa hukum para korban hingga saat ini belum pernah mendapatkan laporan dari Satgas terkait pembayaran cicilan KSP-SB.

Dengan dinaikannya status perkara KSP-SB oleh Polda Jabar dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, diharapkan pihak terlapor segera diperiksa dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan ditahan, serta dilakukan penyitaan aset milik para korban, demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan untuk para korban KSP-SB.

"Dihimbau untuk masyarakat yang menjadi korban KSP SB atau investasi bodong lainnya, dapat menghubungi hotline di 0818-0489-0999, agar bisa segera di proses, semakin lama diproses maka resiko kaburnya para kriminal dan aset korban di hilangkan semakin besar. Segeralah bertindak." ucap Advokat Anita Manafe, SH.

Ibu L selaku korban dan klien LQ mengucapkan apresiasinya kepada kinerja LQ.

Setelah LP dibuat, LQ selalu mengawal dengan penuh perhatian bahkan mendampingi para korban saat diperiksa dan membuat kasus KSP SB menjadi atensi nasional dengan acara FIA yang dihadiri anggota DPR.

"Perjuangan dan kinerja LQ patut diacungi jempol karena dibarengi prestasi dengan naiknya LP ke penyidikan dengan cepat segera setelah 30 lebih korban klien LQ di periksa penyidik. Terima kasih LQ dan tim kuasa hukumnya yang sigap," ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat