unescoworldheritagesites.com

Soal Pendidikan Gratis, Filep Wamafma: Jika Tak Sesuai Aturan, Masyarakat Papua Bisa Ajukan Gugatan Atau Aduan - News

Senator dari Papua Barat sekaligus  Wakil Ketua I Komite I DPD RI  Filep Wamafma. (Istimewa)

: Senator Papua Barat Filep Wamafma menekankan bahwa pendidikan gratis wajib diberikan bagi masyarakat Papua dan Papua Barat. Hal itu sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yakni Pasal 34 dan Pasal 36 UU Nomor 2 Tahun 2021 atau UU Otsus Perubahan.

Filep menjelaskan, Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2021 (UU Otsus Perubahan) menyebutkan bahwa penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional ditujukan untuk paling sedikit 30% untuk belanja pendidikan.

Sedangkan, Pasal 36 UU Otsus Perubahan menegaskan juga bahwa penerimaan terkait dana perimbangan dari bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) minyak bumi dan gas alam (sebesar 70%) (disebut dengan Dana Bagi Hasil/DBH) dialokasikan sebesar 35% untuk belanja pendidikan.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Presidential Threshold DPD RI, LaNyalla: Kemenangan Sementara Oligarki

Selain itu, Pasal 4 ayat (3) PP Nomor 106 Tahun 2021 juga menyebutkan, dalam rangka pelaksanaan Otsus, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diberi Kewenangan Khusus dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.

“Dalam bagian Lampiran dari PP ini, ditegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua dalam hal manajemen pendidikan, menyediakan pembiayaan pendidikan yang diprioritaskan untuk menjamin setiap OAP agar memperoleh pendidikan mulai PAUD sampai pendidikan tinggi, ‘Tanpa Dipungut Biaya’,” jelas senator Papua Barat ini, Senin (11/7/2022).

Oleh sebab itu, Filep menekankan apabila amanah UU dan PP tersebut tidak dijalankan dengan baik oleh Pemda, maka masyarakat dapat mengupayakan langkah hukum sesuai aturan yang ada. Menurutnya, masyarakat dapat mengajukan somasi, aduan hingga gugatan terkait persoalan pendidikan gratis tersebut kepada pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Sultan B Najamudin: Demokrasi Tidak Boleh Dikooptasi MK Dan Parpol

Somasi dan Gugatan

Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini menyampaikan gugatan terkait tidak dilaksanakannya pendidikan gratis sesuai peraturan yang berlaku dapat diajukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila langkah somasi tidak berhasil maksimal.

“Untuk tidak dilaksanakannya kebijakan pendidikan gratis bagi OAP, maka OAP dapat mengajukan upaya administratif dan/atau gugatan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua. Gugatan dapat diajukan ke PTUN,” jelas Filep.

“Akan tetapi, langkah hukum sebelum mengajukan gugatan PTUN ialah mengajukan somasi kepada Pemerintah Provinsi Papua. Somasi ini bertujuan untuk mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua tentang kewajibannya untuk menyiapkan pendanaan bagi pendidikan gratis OAP, mulai dari PAUD sampai pendidikan tinggi,” tandasnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPD Mahyudin Minta Pemerintah Manfaatkan Posisi Sebagai Presidensi G20, Untuk Pulihkan Pariwisata

Filep menjelaskan, Pemerintah Daerah Provinsi merupakan Pejabat Tata Usaha Negara karena melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Provinsi Papua, dalam hal ini Gubernur dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah, merupakan Pejabat Tata Usaha Negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat