unescoworldheritagesites.com

Anggota Dewan Pakar Golkar Henry Indraguna Kecam Keras Video TikTok @dppknpi Diduga Memfitnah Ketum Airlangga - News

Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Henry Indraguna mengecam keras video TikTok @dppknpi yang diduga memfitnah Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto  (AG Sofyan )

 
 
: Praktisi Hukum dan juga salah satu Anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Henry Indraguna terpanggil untuk memberikan tanggapan terhadap perkataan atau ucapan salah satu oknum KNPI di dalam video akun Tiktok @dppknpi
 
Bahwa sebelumnya sebagaimana diketahui DPP KNPI melalui akun TikTok-nya @dppknpi baru-baru ini telah menyebarkan video singkat yang isi dalam sosmed tersebut terdapat perkataan, ujaran atau ucapan dari salah satu oknum KNPI yang diduga video dengan wajah Ketua Umum DPP KNPI dengan narasi yang sangat tidak pantas diucapkan oleh oknum yang mengaku tokoh pemuda dan memimpin organisasi pemuda yang harusnya menjunjung tinggi organisasinya sehingga bisa dihormati masyarakat. 
 
 
Perkataan oknum Pengurus KNPI Pusat tersebut sebagai berikut:
 
“Saya Ingatkan kepada pemecah Blbelah Komite Nasional Pemuda Indonesia, calon Presiden odong-odong, untuk siap-siap menerima serangan balik, serangan balik apa serangan umum bang? Serangan umum Komite Nasional Pemuda Indonesia untuk Menko Perekonomian Indonesia.
 
 
Salam pemuda Indonesia, bahwa perlawanan terhadap Airlangga Hartarto akan kita lawan mulai hari ini."
 
Terkait ucapan dalam video tersebut, Henry Indraguna selaku salah satu Anggota Dewan Pakar Partai Golkar, mengatakan, perkataan atau ucapan yang disampaikan oleh salah satu oknum KNPI di dalam video tersebut merupakan perkataan atau ucapan yang sangat keliru dan tidak benar serta tidak berdasar sama sekali.
 
 
"Sebab saya sangat mengenal baik Ketum Golkar Pak Airlangga Hartarto. Saya tidak pernah mendengar langsung dari beliau bahwasanya beliau ada melakukan 
tindakan yang berindikasi memecah belah organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia, seperti yang disampaikan oleh Oknum KNPI tersebut di dalam video dimaksud. Saya juga tidak pernah melihat bahwa beliau adalah calon Presiden odong-odong seperti yang dituduhkan  oleh oknum KNPI yang narasi buruknya tersebut 
di dalam video dimaksud sangat menghina pribadi Ketum kami dan juga menghina kami di partai yang beliau pimpin," jelas Fungsionaris Pusat Partai Golkar ini kepada selepas ujian Doktor Ilmu Hukum di UNS Surakarta, Selasa (26/7/2022).
 
Tangkapan layar video Tik-Tok @dppknpi yang mengunggah pernyataan oknum Pimpinan DPP KNPI yang diduga telah memfitnah Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto
Tangkapan layar video Tik-Tok @dppknpi yang mengunggah pernyataan oknum Pimpinan DPP KNPI yang diduga telah memfitnah Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto (AG Sofyan )
 
Henry Indraguna juga menegaskan Airlangga Hartarto adalah calon presiden yang memiliki predikat dan prestasi tinggi dan cemerlang.
 
 
"Sehingga dengan demikian, saya perlu menyampaikan dan mengingatkan kepada siapapun atau oknum manapun termasuk kepada oknum yang ada di dalam video tersebut agar berhati-hati dan menjaga omongan di dalam menyampaikan suatu statement, perkataan atau ucapan. Sebab jika tidak hal tersebut akan berpotensi merugikan hak-hak hukum dari Bapak Airlangga Hartarto," tegas Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini 
 
"Lagi pula menurut hemat saya perkataan atau ucapan oknum tersebut telah dapat diindikasikan, dikualifikasikan dan/atau diduga sebagai tindakan pidana fitnah," imbuh pengacara kondang ini.
 
 
Hal tersebut jelas dia, sebagaimana telah diatur di dalam ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum 
Pidana (KUH Pidana). 
 
Dalam Pasal 310  KUH Pidana dimaksud, berbunyi: "Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh, dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500."
 
 
Sedangkan dalam Pasal 311 KUH Pidana mengatakan:
 
"Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun."
 
"Bahwa selanjutnya saya juga perlu menyampaikan dan mengingatkan kepada DPP KNPI selaku pemilik akun resmi TikToknya yang bernama @dppknpi agar segera menghapus atau men-take down video dimaksud. Sebab jika tidak maka tindakan tersebut telah dapat diindikasikan sebagai tindakan pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE," tegas Henry yang juga Ketua PPK Kosgoro 1957 ini.
 
 
Pihaknya, lanjut Henry, juga memperingatkan kepada siapapun atau oknum manapun agar tidak melakukan tindakan-tindakan serupa atau perbuatan-perbuatan apapun dan dalam bentuk apapun yang dapat berpotensi merugikan hak-hak hukum dari Airlangga Hartarto.
 
"Sebab jika tidak, maka hal tersebut tentunya akan dapat menjadi pertimbangan bagi Bapak Airlangga Hartarto di dalam melakukan upaya hukum selanjutnya. Baik secara pidana maupun perdata terhadap oknum-oknum tersebut," pungkas Henry Indraguna. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat