unescoworldheritagesites.com

Warga Dukung Wali Kota Sorong Tutup Transportasi Udara Dan Laut - News

Kota Sorong, Papua Barat/Foto:Istimewa

KOTA SORONG:  Warga  setempat  mendukung penuh  Wali Kota Sorong, Drs Ec.Lambertus Jitmau MM, menutup  Bandara  Domine Eduard Osok (DEO)  untuk  penerbangan komersil  dari luar kota Sorong.

Begitu pula  Pelabuhan Laut ditutup  untuk pelayaran komersil  baik kapal Pelni  mau pun kapal Perintis yang   berasal dari luar Kota Sorong.

“Kami warga Sorong bertanggungjawab dan pasang badan untuk membela  Wali Kota Sorong, Drs Lambertus Jitmau, jika kebijakannya  itu dianggap  menyalahi aturan,”kata Daeng Yusuf, Agustinus Naa dan masih banyak pemuda, LSM mau pun wartawan di Sorong Raya,”kata Daeng Yusuf dan Agus.

Ketika transportasi udara dan laut lancar dari dan ke kota Sorong , beberapa warga daerah ini tertular Covid-19. Bahkan sudah meninggal dua warga yang tertular coronavirus  menyebabkan masyarakat kota marah dan menuntut  Pemerintah kota Sorong menerapkan  pemberlakukan lockdown.

Atas pertimbangan tuntutan masyarakat tersebut Pemerintah Kota Sorong memutuskan untuk menutup Bandara DEO dan pelabuhan laut Sorong. Sedangkan aktifitas kota lainnya berjalan biasa namun diminta menghindari kerumunan warga dan  jaga jarak (physical  distancing). 

“Transportasi  udara  dan  laut  ke Kota Sorong ditutup untuk memutus rantai penyebaran  virus Covid-19 ke daerah ini. Pasalnya, di Kota Sorong sudah 2 orang terinfeksi Virus Corona dan  2  pasien  meninggal,”kata Wali Kota Jitmau

Pembukaan  Bandara dan Pelabuhan Laut hanya  dikhususkan  untuk pesawat/kapal  yang mengangkut kebutuhan masyarakat . Dan, untuk pelayanan  pengiriman sampel pasien  Dalam Pengawasan (PDP) serta peralatan medis.

Lalu, penduduk Kota Sorong dilarang  melakukan  kunjungan ke luar Kota Sorong. Terus, melarang  beraktifitas di luar rumah  kecuali untuk  memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan namun menjaga jarak.

Selanjutnya,  warga diminta melaksanakan  Physical Distancing  atau menjaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain.

Kemudian, untuk melaksanakan  pencegahan  dan penanggulangan  Virus Covid-19,  maka  Satuan Tugas segera  mengambil langkah-langkah  hukum sesuai  dengan peraturan dan perundangan  yang berlaku.

Pernyataan ini  berlaku sejak tanggal ditetapkan , Minggu (29/3/2020) hingga 10 April 2020. Dan, akan ditinjau kembali  sesuai dengan perkembangan kondisi  yang ada

“Kami merasa bahwa dengan penutupan  transportasi udara dan laut ke kota Sorong  akan memutus rantai  penyebaran virus mematikan itu di daerah ini. Jadi, penutupan  transportasi  ke kota Sorong  tak ada kaitan dengan  politik melainkan  tindakan penyelamatan ratusan ribu warga di Kota Sorong dan Sorong Raya umumnya,”kata Daeng Yusuf dan Agus warga  kota Sorong.   ***   

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat