KOTA SORONG: Warga setempat mendukung penuh Wali Kota Sorong, Drs Ec.Lambertus Jitmau MM, menutup Bandara Domine Eduard Osok (DEO) untuk penerbangan komersil dari luar kota Sorong.
Begitu pula Pelabuhan Laut ditutup untuk pelayaran komersil baik kapal Pelni mau pun kapal Perintis yang berasal dari luar Kota Sorong.
“Kami warga Sorong bertanggungjawab dan pasang badan untuk membela Wali Kota Sorong, Drs Lambertus Jitmau, jika kebijakannya itu dianggap menyalahi aturan,”kata Daeng Yusuf, Agustinus Naa dan masih banyak pemuda, LSM mau pun wartawan di Sorong Raya,”kata Daeng Yusuf dan Agus.
Ketika transportasi udara dan laut lancar dari dan ke kota Sorong , beberapa warga daerah ini tertular Covid-19. Bahkan sudah meninggal dua warga yang tertular coronavirus menyebabkan masyarakat kota marah dan menuntut Pemerintah kota Sorong menerapkan pemberlakukan lockdown.
Atas pertimbangan tuntutan masyarakat tersebut Pemerintah Kota Sorong memutuskan untuk menutup Bandara DEO dan pelabuhan laut Sorong. Sedangkan aktifitas kota lainnya berjalan biasa namun diminta menghindari kerumunan warga dan jaga jarak (physical distancing).
“Transportasi udara dan laut ke Kota Sorong ditutup untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 ke daerah ini. Pasalnya, di Kota Sorong sudah 2 orang terinfeksi Virus Corona dan 2 pasien meninggal,”kata Wali Kota Jitmau
Pembukaan Bandara dan Pelabuhan Laut hanya dikhususkan untuk pesawat/kapal yang mengangkut kebutuhan masyarakat . Dan, untuk pelayanan pengiriman sampel pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta peralatan medis.
Lalu, penduduk Kota Sorong dilarang melakukan kunjungan ke luar Kota Sorong. Terus, melarang beraktifitas di luar rumah kecuali untuk memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan namun menjaga jarak.
Selanjutnya, warga diminta melaksanakan Physical Distancing atau menjaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain.
Kemudian, untuk melaksanakan pencegahan dan penanggulangan Virus Covid-19, maka Satuan Tugas segera mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Pernyataan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan , Minggu (29/3/2020) hingga 10 April 2020. Dan, akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan kondisi yang ada
“Kami merasa bahwa dengan penutupan transportasi udara dan laut ke kota Sorong akan memutus rantai penyebaran virus mematikan itu di daerah ini. Jadi, penutupan transportasi ke kota Sorong tak ada kaitan dengan politik melainkan tindakan penyelamatan ratusan ribu warga di Kota Sorong dan Sorong Raya umumnya,”kata Daeng Yusuf dan Agus warga kota Sorong. ***